Apa yang dimaksud UMKM warung sayur dan sembako?
Apakah ada yang pernah belanja di tempat warung sayur dan sembako terdekat?
Sebelum membahas tentang UMKM warung sayur dan sembako, kita membahas tentang UU UMKM terlebih dahulu.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memiliki pengertian sebagai Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang.
UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada dasarnya, UMKM adalah arti usaha atau bisnis yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, maupun rumah tangga.
Sudah tau UU tentang UMKM, kita lanjut dampak UMKM.
UMKM yang ada di Indonesia, sebagian besar merupakan kegiatan usaha rumah tangga yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, berdasarkan data yang di rilis oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) sepanjang 2022 UMKM di Tanah Air tercatat tumbuh begitu baik, angkanya sudah mencapai 8,71 juta unit. Ini membuktikan bahwa dampak dan kontribusi dari UMKM yang sangat besar terhadap pengurangan tingkat pengangguran di Indonesia. Dengan semakin banyaknya keterlibatan tenaga kerja pada UMKM itu akan membantu mengurangi jumlah pengangguran di negara ini, hal ini berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Keuangan UMKM berhasil menyumbang 90% dari kegiatan bisnis dan berkontribusi lebih dari 50% lapangan pekerjaan di seluruh dunia.
Kita lanjut membahas warung sayur dan sembako?
Saya akan membahas tentang UMKM warung sayur dan sembako yang ada didekat rumah saya, yaitu warung sayur dan sembako Bang Ucok, yang berada di Pagedangan, kecamatan Pagedangan, Tangerang.
Setiap pagi, para ibu-ibu termasuk saya bergegas belanja ke warung sayur dan sembako yang terletak di dekat rumah.