Mohon tunggu...
Muhamad Irfan
Muhamad Irfan Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG

MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG Dosen Pengampu: Dr. Hj. Ira Alia Maerani, S. H., M. H.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Bahan Bakar Minyak Naik, Apa Dampaknya bagi Masyarakat

31 Oktober 2024   09:25 Diperbarui: 31 Oktober 2024   10:37 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada awal April tahun 2022 masyarakat dihebohkan dengan isu naiknya harga bahan bakar minyak. Kenaikan harga bahan bakar minyak bukan merupakan hal yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia, mengingat pada tahun-tahun sebelumnya kita dihadapkan dengan situasi yang sama. Kenaikan harga bahan bakar minyak pastinya menuai pro dan kontra dari kalangan masyarakat, permasalahan yang selalu dipertanyakan adalah "Dimanakah keadilan bagi rakyat kecil?". 

Berkaca dari sejarah yaitu pada saat menjelang Pemilu 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menurunkan harga BBM menjadi Rp5.500 per liter, dan kemudian mengalami penurunan lagi menjadi Rp5.000 per liter pada 15 Desember 2008, hingga akhirnya menyentuh harga Rp4.500 per liter pada 15 Januari 2009.Akan tetapi menjelang turunnya pemerintahan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menaikkan kembali harga BBM menjadi Rp6.500 per liter. 

Kemudian pada masa pemerintahan Presiden Jokowi subsidi pada bahan bakar premium resmi dihapuskan,tetapi bahan bakar solar diberikan subsidi yaitu sebesar Rp 1.000. Alasan dibalik penghapusan subsidi premium sendiri adalah banyaknya sektor perekonomian yang menggunakan bahan bakar solar daripada premium. 

Harga dalam bahan bakar minyak pasti di evaluasi setiap bulannya, dan memang pemerintah memiliki hak untuk mengatur dan menetapkan harga bahan bakar minyak sesuai dengan UU Migas Nomor 22 tahun 2011 dan putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003 terkait pasal 28 UU Migas.Kenaikan harga minyak dunia yang bergejolak serta meningkat drastis memaksa Indonesia mengeluarkan banyak anggaran sehingga menyebabkan kesulitan dalam pemenuhan anggaran pemangunan. 

Alasan utamanya adalah dasar dari perhitungan APBN adalah harga minyak dunia, akan tetapi posisi Indonesia sekarang ini yang bukan sebagai pemasok minyak bumi melainkan adalah sebagai pengimpor minyak bumi membuat pemenuhan anggaran pembangunan yang sangat sulit dilakukan (Harunurrasyid,2013) Oleh karena itu, demi kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya para konsumen bahan bakar minyak yang sebagian besar adalah golongan rendah, maka pemerintah memberikan subsidi harga bahan bakar minyak dalam negeri. 

Sudah dipastikan hal tersebut akan memberikan tekanan pada APBN karena beban yang dipikul tentu menjadi semakin berat setiap tahunnya. Pemerintah Indonesia menetapkan untuk mengurangi beban APBN dengan mengurangi subsidi pada BBM. 

Kebijakan ini terlihat berdampak buruk pada kenaikan harga-harga bahan lain, sehingga masyarakat banyak yang mengeluhkan dan melakukan protes karena dipandang kebijakan yang diambil pemerintah kurang pas. Dengan demikian, penulis dapat menyimpulkan beberapa rumusan permasalahan yang dapat diangkat dalam penulisan artikel ini.

1. Alasan Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak serta Tindakan Pemerintah yang Tepat.

Tidak dapat dipungkiri bahwa seluruh Negara di dunia ini sangat bergantung pada minyak serta gas bumi, diantaranya termasuk Indonesia.Keadaan nyata dimana Indonesia saat ini sangat bergantung pada sumber daya alam minyak serta gas bumi dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya (Najicha, 2020). 

Berdasarkan Data dari Pertamina untuk tahun 2013 tercatat bahwa total Kebutuhan Nasional untuk Minyak Bumi adalah sebesar 77,00 juta KL, sementara kemampuan produksi kilang nasional hanya 38,10 juta KL sehingga pada tahun 2013 tercatat defisit kebutuhan 38,9 juta KL atau sekitar 51%.

1 Gap kebutuhan minyak dengan kemampuan produksi ini diperkirakan akan cenderung stabil atau bahkan mengalami peningkatan jika tidak segera diambil langkah-langkah penyelematannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun