Mohon tunggu...
muhammadirfannuha
muhammadirfannuha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Airlangga

Travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Fenomena LGBT di Indonesia

29 Desember 2024   10:19 Diperbarui: 29 Desember 2024   10:19 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Studi Kasus Fenomena LGBT di Indonesia
PENDAHULUAN
Nilai kemanusiaan atau biasa disebut juga dengan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu nilai yang fundamental dimiliki setiap manusia. HAM adalah suatu hak yang alamiah yang dimiliki manusia yang sudah melekat pada dirinya sejak manusia terlahir ke dunia. Pernyataan HAM di dalam Pancasila mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yaitu, aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Maka dari itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain.
 
Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tatanan manapun, terutama negara dan pemerintah khususnya di Negara Indonesia. Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung untuk menghormati, melindungi, membela dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi (Putri, 2022).
Pada survey CIA yang dilakukan pada tahun 2015 diketahui jumlah populasi LGBT di Indonesia adalah ke-5 terbesar di dunia setelah China, India, Eropa dan Amerika. Selain itu, beberapa lembaga survey independen dalam maupun luar negeri menyebutkan bahwa Indonesia memiliki 3% penduduk LGBT, ini berarti dari 250 juta
 
penduduk 7,5 jutanya adalah LBGT, atau lebih sederhananya dari 100 orang yang berkumpul di suatu tempat 3 diantaranya adalah LGBT. Permasalahan LGBT di Indonesiabanyakmenimbulkan pertentangan pendapat, antara pihak pro dan kontra. Mereka yang pro terhadap LGBT menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus mengkampanyekan prinsip non diskriminasi antara lelaki, perempuan, trangender,pecintalawan jenis(heteroseksual) maupun pecinta sejenis (homoseksual). Pendukung LGBT menggunakan pemenuhan hak asasi manusia sebagai dasar tuntutan mereka dengan menyatakan bahwa orientasi seksual adalah hak asasi manusia bagi mereka (Candra, 2018).
Negara Indonesia yang berlandaskan atas hukum dan Pancasila harus menghargai hak-hak setiap warga negara dan penegakkan HAM juga akan disesuaikan dengan nilai- nilai yang dianut bangsa Indonesia. Seperti pada topik yang dibahas dalam makalah ini yaitu mengenai fenomena LGBT di Indonesa dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Resolusi tentang pengakuan atas hak-hak LGBT merupakan resolusi PBB yang pertama yang secara spesifik mengangkat isu pelanggaran HAM berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Resolusi
 
mengenai pengakuan atas hak-hak LGBT inilah yang dijadikan sebagai landasan tuntutan bagi kaum LGBT dalam menuntut hak-hak mereka dengan mengatas-namakan hak asasi manusia.
PEMBAHASAN

Dalam pembahasan ini dijelaskan secara mendalam terkait fenomena LGBT yang ada di Indonesia. Diketahui di Indonesia, perilaku LGBT dianggap kontra dalam masyarakat karena mereka menganggap aktivitas LGBT ini merupakan perilaku yang menyimpang dan tidak dapat dinormalisasikan dalam kehidupan sehari. Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan masyarakat yang bermayoritas muslim yang secara terang-terangan menolak aktivitas LGBT yang kian marak terjadi khususnya di Indonesia.
Namun,pertanyaanyang sesungguhnya adalah apakah fenomena LGBT tersebut melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia. Fenomena LGBT di Indonesia ini memiliki pengaruh yang berdampak besar bagi masyarakat. Semakin banyaknya pengakuan terkait hak-hak mengenai LGBT yang gencar terjadi di seluruh dunia. Diketahui komunitas LGBT ini terus mengangkat isu mengenai pelanggaran HAM yang berorientasikan seks
 
dan gender. Kebiasaan semacam ini tidak hanya mengakibatkan masalah sosial tetapi juga masalah lainnya yaitu agama, kesehatan, dan hukum. Masalah ini menjadi perdebatan yang panjang antara kelompok yang mendukung keberadaan kaum LGBT dan yang melarang adanya kaum LGBT. Perdebatan atau nampaknya belum menemukan titik temu yang maksimal untuk menyelesaikan perilaku yang berbeda dari masyarakat Indonesia umumnya.
Implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam fenomena LGBT yang dilakukan tanpa mempertimbangkan orientasi seksual dan jenis kelamin ini bukan persoalan yang mudah. Namun, dengan adanya organisasi non-Pemerintah (NGO), HAM dan aktivis LGBT yang secara konsisten berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan hak LGBT, baik di tingkat nasional dan internasional. Terkait dengan gerakan dan aktivitas LGBT di Indonesia agar masyarakat tidak melakukan diskriminasi terhadap kaum LGBT dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti
(a)Mengedukasi masyarakat bahwa LGBT bukan penyakit, sehingga tidak perlu diobati.
(b)Mendorong pemerintah untuk menghapuskan kekerasan yang dialami oleh komunitas    LGBT    karena    identitasnya
 
sebagai LGBT, yang meliputi lima kekerasan yaitu: Kekerasan seksual, Kekerasan fisik, Kekerasan ekonomi, Kekerasan budaya, dan Kekerasan psikis.
(c)Mendorong negara untuk bersikap adil dan beradab kepada setiap warga negara, dan menghapuskan diskriminasi terhadap LGBT.
(d)Menuntut pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar mereka sebagai LGBT, karena mereka adalah warga negara yang harus dipenuhi haknya dan tidak boleh diskriminasi.
(e)Kepada sesama komunitas LGBT, gerakan mereka berorien- tasi sebagai tempat belajar bersama dan support grup atau saling mendukungmenghadapisegala permasalahan yang meraka hadapi.
(f)Membuat website komunitas LGBT, yang bertujuan mengedukasi publik tentang apa itu LGBT, menghentikan kekerasan terhadap LGBT dan tidak melakukan pelecehan seksual kepada siapapun.
Di Indonesia, instrumen hukum yang berlaku serta berperspektif HAM tidaklah sedikit. Sebut saja UUD NRI 1945, UU HAM No. 39/1999, UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, UDHR 1948 dan lain sebagainya. Beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, baik secara
 
eksplisit atau implisit tetap memberikan jaminan akan perlindungan hak-hak asasi manusia. Hal yang menjadi fokus permasalahan adalah bagaimana perlakuan dan sikap bangsa Indonesia terhadap perilaku seksual menyimpang kaum LGBT yang melakukan perbuatan tersebut dilandasi dengan asas kebebasan HAM.
Meskipun tidak semua masyarakat menolak, akan tetapi sikap diskriminaasi tersebut masih dapat dirasakan oleh kaum LGBT dianggap sebagai pelanggaran HAM. Menurut penulis, kaum LGBT tersebut tidak melanggar HAM, namun mereka menyimpang dari norma dan agama yang ada di Indonesia. Persoalan terkait pelarangan pernikahan sesama jenis di Indonesia dikarenakan Indonesia masih memegang prinsip keagamaan yang kuat seperti pada Pancasila sila pertama. Maka dari itu, pelarangan pernikahan sesama jenis tidak dilegalkan di Indonesua karena Indonesia memiliki pegangan agama dan norma. Dalam sistem hukum di Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 dinyatakan.
"hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun." (Putri, 2022).
 
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam HAM Pasal 2, 7 dan 22. Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan negara mempunyai kewajiban melindungi rakyat warga negara Indonesia apapun jenisnya, suku, agama, ras, etnik, atau kaum minoritas dan kelompok rentan (maksudnya rentan dari kekerasan). Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan hak asasi semua warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, agama, termasuk kaum minoritas dan kelompok rentan termasuk LGBT. Adapun perlindungan, yang harus dijamin dan diberikan dalam kenteks LGBT ini dari perspektif HAM adalah perlindungan hak asasi mereka dalam bentuk jaminan kesehatan untuk bisa sembuh dari penyakitnya, sebagaimana termaktub dalam Pasal 25 DUHAM. Dengan demikian dapat ditarik benang merah, sudah menjadi keniscayaan bagi kelompok LGBT untuk mendapatkan hak-hak asasi mereka berupa jaminan perawatan atau pengobatan terhadap penyakit LGBT tersebut. Bukan HAM dalam pengakuan atau melegalkan terhadap orientasi seksual mereka yang menyimpang (Putri, 2022).
KESIMPULAN
Negara Indonesia wajib melindungi hak-hak masyarakat atau warga negara Indonesia yang diatur dalam. Salah satunya
 
pada kaum LGBT di Indonesia, masyarakat disarankan agar tidak diskriminasi terhadap kaum tersebut tanpa membedakan suku, agama,termasuk kaum minoritas. Karena hukum Indonesia mengakui penegakan HAM yang disertai pembatasan bahwa setiap orang yang memiliki HAM juga harus menghormati HAM orang lain, menghormati pembatasan yang ditentukan oleh UU, memenuhi persyaratan moral, etika, tata tertib kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, nilai-nilai agama, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum masyarakat demokratis. Kelompok LGBT wajib dilindungi dari diskriminasi, bullying, kekerasan, dan segala bentuk pelanggaran HAM lainnya. Sementara itu, penghormatan atas keyakinan dan ajaran agama harus dijaga, sehingga diperlukan upaya "penyembuhan dan pemulihan" perilaku seks menyimpang kelompok LGBT yang melibatkan banyak pihak mulai dari pelaku LGBT, pendukung, penolak, pemerintah, dan
 
akademisi. Kesemua aksi yang dilakukan focus bertujuan agar kelompok LGBT tidak lagi menjadi korban pelanggaran HAM dan masyarakat Indonesia merasa dihormati keyakinannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun