"Dengan demikian, segala urusan terkait seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru telah beralih menjadi wewenang kementerian, " ucapnya.Â
Nadiem Makarim sebagai Mendikbud Ristek sudah merancang kebijakan baru dalam menetapkan jalur masuk PTN yang akan melalui tiga skema, yaitu seleksi nasional berdasarkan prestasi, tes skolastik, dan tes mandiri yang dilaksanakan masing-masing PTN
Pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi. Pemeringkatannya diuraikan sebagai berikut,Â
Minimum 50% rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran
Maksimum 50% komponen pendukung minat dan bakat antara lain; nilai rapor maksimum 2 mata pelajaran pendukung program studi, prestasi dan portofolio (untuk seni dan olahraga)Â
Kedua, seleksi tes skolastik. Seleksi akan memfokuskan kemampuan nalar dan pemecahan masalah. Tidak ada lagi tes seperti yang ada di SBMPTN. Tes skolastik yang akan diujikan sebagai berikut, yaitu:
Potensi Kognitif
Penalaran Matematika
Literasi dalam Bahasa Indonesia
Literasi dalam Bahasa Inggris
Ketiga, tes yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi. Tata cara sepenuhnya diatur oleh masing-masing PTN. Namun akan ada perubahan yang lebih mengedepankan kepada unsur transparansi dan melarang yang berkaitan dengan tujuan komersial.Â