Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.)
(Mudah-mudahan artikel yang saya buat ini tidak terlalu tajam, cukup 3 kali artikel saya di takedown karena pembatasan kebebasan berpendapat. Dalam UUD NRI 1945 Pasar 28E Ayat (3) mengamanatkan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Kebebasan berpendapat diPenegakan hukum merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan negara yang adil dan makmur. Penegakan hukum yang berjalan dengan baik akan menjamin terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Namun, penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi regulasi, sumber daya manusia, maupun budaya hukum masyarakat.
Tantangan dari segi regulasi
Salah satu tantangan penegakan hukum di Indonesia adalah masih banyaknya regulasi yang tumpang tindih dan tidak sinkron. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan menyulitkan aparat penegak hukum untuk menerapkannya.
Sebagai contoh, dalam kasus hukum lingkungan, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tumpang tindih dan ketidaksinkronan peraturan-peraturan tersebut menyebabkan kebingungan bagi aparat penegak hukum dalam menerapkannya. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha atau masyarakat yang melanggar hukum lingkungan.
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah perlu melakukan reformasi hukum untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan sinkronisasinya. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang ada dan menghapus atau merevisi peraturan-peraturan yang tumpang tindih dan tidak sinkron.
Tantangan dari segi sumber daya manusia
Tantangan penegakan hukum di Indonesia juga berasal dari sumber daya manusia (SDM) aparat penegak hukum. Masih banyak aparat penegak hukum yang belum memiliki kualitas yang memadai, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Dari segi kuantitas, masih banyak daerah yang kekurangan aparat penegak hukum, terutama di daerah terpencil. Hal ini menyebabkan aparat penegak hukum harus bekerja lebih keras dan beban kerja yang tinggi.