Perkembangan teknologi, khususnya media sosial, telah mengubah dunia politik di Indonesia. Media sosial telah menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam politik.
Peningkatan Partisipasi Politik
Media sosial telah memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam politik, baik secara aktif maupun pasif. Masyarakat dapat memberikan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah melalui media sosial.
Menurut survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada tahun 2023, tingkat partisipasi politik masyarakat Indonesia meningkat kurang lebih dari 60% pada tahun 2019 menjadi 75% pada tahun 2023. Peningkatan ini terutama didorong oleh penggunaan media sosial.
Media sosial telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan kritiknya terhadap pemerintah. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran politik masyarakat dan mendorong mereka untuk terlibat dalam proses politik.
Penyebaran Informasi
Media sosial telah menjadi sarana penyebaran informasi politik yang cepat dan luas. Informasi politik dapat diakses oleh masyarakat dari berbagai kalangan dan latar belakang.
Menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pengguna media sosial di Indonesia mencapai kurang lebih 200 juta orang pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa media sosial memiliki potensi untuk menjangkau masyarakat yang luas.
Media sosial dapat digunakan untuk menyebarkan informasi politik yang faktual dan akurat. Hal ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang politik dan mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Namun, media sosial juga dapat digunakan untuk menyebarkan informasi politik yang bias dan menyesatkan. Hal ini dapat menimbulkan polarisasi politik dan memecah belah masyarakat.