Kebijakan subsidi energi merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang paling kontroversial. Di satu sisi, subsidi energi bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan melindungi masyarakat miskin dari kenaikan harga energi. Di sisi lain, subsidi energi juga seringkali dianggap tidak efektif dan efisien, serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Dari sisi keadilan, subsidi energi di Indonesia dinilai belum sepenuhnya adil. Hal ini karena subsidi energi dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, baik yang kaya maupun yang miskin. Padahal, seharusnya subsidi energi lebih difokuskan kepada masyarakat miskin agar mereka tidak terbebani oleh kenaikan harga energi.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tahun 2023, jumlah penerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) mencapai 125,2 juta orang, sedangkan jumlah penerima subsidi listrik mencapai 37,4 juta rumah tangga. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil dari penerima subsidi tersebut yang tergolong sebagai masyarakat miskin.
Hal ini terlihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa hanya 21,3% rumah tangga miskin yang menerima subsidi listrik. Sementara itu, 78,7% rumah tangga miskin tidak menerima subsidi listrik.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa subsidi energi di Indonesia belum sepenuhnya adil karena dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, termasuk masyarakat kaya.
Selain dari sisi keadilan, subsidi energi di Indonesia juga dinilai belum sepenuhnya efisien. Hal ini karena subsidi energi seringkali tidak tepat sasaran. Banyak masyarakat kaya yang juga menerima subsidi energi, padahal mereka tidak membutuhkannya. Akibatnya, subsidi energi menjadi beban keuangan negara yang semakin besar.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada tahun 2023, anggaran subsidi energi mencapai Rp 526,3 triliun. Angka ini setara dengan 2,4% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Anggaran subsidi energi yang besar tersebut seharusnya dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Namun, karena subsidi energi tidak tepat sasaran, manfaat subsidi tersebut tidak sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat miskin.