Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU KUHP Disahkan: Apa yang Perlu Diketahui?

7 Desember 2023   07:28 Diperbarui: 7 Desember 2023   07:29 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.cnbcindonesia.com/news/20221208162013-4-395032/104-tahun-ri-pakai-hukum-belanda-kapan-kuhp-baru-berlaku

Pemerintah dan DPR RI menyambut baik pengesahan RUU KUHP. Pemerintah dan DPR RI menilai bahwa RUU KUHP yang baru disahkan merupakan dokumen hukum yang komprehensif dan dapat mengakomodasi kebutuhan hukum di Indonesia.

  • Organisasi masyarakat sipil dan aktivis HAM mengecam pengesahan RUU KUHP. Organisasi masyarakat sipil dan aktivis HAM menilai bahwa RUU KUHP yang baru disahkan masih memiliki beberapa pasal yang berpotensi melanggar HAM.

  • Pengesahan RUU KUHP merupakan peristiwa penting dalam sejarah hukum di Indonesia. RUU KUHP yang baru disahkan merupakan dokumen hukum yang komprehensif dan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pengesahan RUU KUHP diperkirakan akan berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik positif maupun negatif. Masih banyak hal yang perlu dibahas dan dikaji terkait RUU KUHP, terutama mengenai dampak yang mungkin terjadi.

    RUU KUHP yang baru disahkan merupakan dokumen hukum yang komprehensif dan mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Pengesahan RUU KUHP diperkirakan akan berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik positif maupun negatif. Masih banyak hal yang perlu dibahas dan dikaji terkait RUU KUHP, terutama mengenai dampak yang mungkin terjadi.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun