RUU KUHP merupakan salah satu RUU yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. RUU ini mengatur berbagai tindak pidana baru, seperti perzinahan, aborsi, dan penghinaan terhadap presiden.
Pembahasan RUU KUHP telah dibahas oleh DPR sejak tahun 2019. Namun, pembahasan RUU ini terkendala berbagai faktor, sehingga hingga saat ini belum disahkan menjadi undang-undang.
RUU KUHP telah menimbulkan berbagai kontroversi. Ada yang menyambut RUU ini dengan harapan, namun ada pula yang khawatir dengan RUU ini.
Harapan terhadap RUU KUHP
Bagi yang menyambut RUU ini dengan harapan, mereka berharap RUU ini dapat menjadi instrumen untuk penegakan hukum yang lebih baik. Mereka juga berharap RUU ini dapat melindungi hak-hak asasi manusia.
Secara umum, RUU KUHP ini diharapkan dapat:
- Meningkatkan kepastian hukum
- Memperkuat penegakan hukum
- Melindungi hak-hak asasi manusia
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
Kekhawatiran terhadap RUU KUHP
Bagi yang khawatir dengan RUU ini, mereka khawatir RUU ini dapat menjadi instrumen untuk mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi. Mereka juga khawatir RUU ini dapat diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
Secara khusus, beberapa pasal dalam RUU KUHP yang menimbulkan kekhawatiran antara lain:
- Pasal 414 yang mengatur tentang perzinahan
- Pasal 415 yang mengatur tentang aborsi
- Pasal 280 yang mengatur tentang penghinaan terhadap presiden
Pembahasan RUU KUHP masih menjadi polemik yang belum usai. Masih banyak pihak yang memiliki pandangan berbeda tentang RUU ini. Namun, perlu adanya kesepakatan dari semua pihak untuk memastikan RUU ini dapat menjadi instrumen yang baik bagi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.