Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

5 Desember 2023   07:11 Diperbarui: 5 Desember 2023   07:17 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://nationalgeographic.grid.id/read/131755329/fakta-desain-apik-gedung-mahkamah-konstitusi-hakim-pernah-berkantor-di-hotel-santika-

Pada tanggal 2 Agustus 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) secara sebagian. Putusan ini merupakan hasil dari 54 permohonan uji materi yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk serikat buruh, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.

Dasar hukum dan pertimbangan MK

MK membatalkan UU Cipta Kerja berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pembentukan undang-undang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. MK menilai bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan tersebut karena dilakukan melalui mekanisme Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Selain itu, MK juga menilai bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. MK menilai bahwa beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, seperti ketentuan tentang outsourcing dan pesangon, berpotensi merugikan hak-hak pekerjab.

Implikasi putusan MK

Putusan MK ini memiliki implikasi yang luas bagi berbagai sektor, termasuk hukum. Implikasi tersebut antara lain:

  • Perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja

Pemerintah harus melakukan perbaikan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang telah dibatalkan oleh MK. Perbaikan tersebut harus dilakukan dalam waktu dua tahun sejak putusan MK diucapkan.

  • Pengembangan hukum ketenagakerjaan

Putusan MK ini dapat menjadi momentum untuk mengembangkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Pemerintah dan DPR perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi.

  • Peningkatan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang

Putusan MK ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Masyarakat perlu lebih aktif memberikan masukan kepada DPR dalam proses pembentukan undang-undang.

Pemerintah dan masyarakat akan menghadapi berbagai tantangan dan peluang dalam melaksanakan putusan MK ini. Tantangan tersebut antara lain:

  • Kesulitan untuk menyepakati perbaikan UU Cipta Kerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun