Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja: Harapan dan Tantangan

23 November 2023   13:22 Diperbarui: 23 November 2023   13:29 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: kompas.id

Prospek revisi UU Cipta Kerja

Pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera merevisi UU Cipta Kerja dengan memperhatikan berbagai masukan dari berbagai pihak. Revisi UU Cipta Kerja diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan, namun tetap melindungi kepentingan pekerja dan masyarakat umum.

Putusan MK terkait UU Cipta Kerja merupakan momentum penting bagi perbaikan iklim investasi di Indonesia. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera merevisi UU Cipta Kerja dengan memperhatikan berbagai masukan dari berbagai pihak. Revisi tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan, namun tetap melindungi kepentingan pekerja dan masyarakat umum.

Berikut adalah beberapa analisis tambahan terkait putusan MK terkait UU Cipta Kerja:

  • Putusan MK tersebut merupakan kemenangan bagi demokrasi di Indonesia. Putusan tersebut menunjukkan bahwa MK dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi.
  • Putusan MK tersebut juga merupakan kemenangan bagi para pekerja. Putusan tersebut memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap dilindungi oleh konstitusi.
  • Putusan MK tersebut juga merupakan tantangan bagi pemerintah dan DPR. Pemerintah dan DPR perlu segera merevisi UU Cipta Kerja dengan memperhatikan berbagai masukan dari berbagai pihak.

Semoga pemerintah dan DPR dapat segera merevisi UU Cipta Kerja dengan memperhatikan berbagai masukan dari berbagai pihak. Revisi tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan, namun tetap melindungi kepentingan pekerja dan masyarakat umum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun