Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemerintah Diminta Segera Revisi UU ITE

22 November 2023   12:23 Diperbarui: 22 November 2023   12:43 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pexels.com

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disahkan pada tahun 2008. UU ini bertujuan untuk mengatur kegiatan di ruang digital, seperti penyebaran informasi, komunikasi, dan transaksi elektronik. Namun, UU ITE menuai kontroversi sejak awal karena banyak pasal-pasal yang dinilai terlalu represif dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Kebutuhan Revisi UU ITE

Terdapat beberapa kasus penyalahgunaan UU ITE yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kasus penangkapan seorang mahasiswa di Blitar, Jawa Timur, karena mengunggah meme yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo. Kasus ini dinilai sebagai bukti bahwa UU ITE masih berpotensi digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat.

Selain itu, terdapat beberapa pasal dalam UU ITE yang dinilai terlalu karet dan dapat diartikan secara subjektif. Hal ini membuat UU ITE rentan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi orang-orang yang kritis terhadap pemerintah.

Berikut adalah beberapa pasal UU ITE yang dinilai represif:

  • Pasal 27 tentang pencemaran nama baik
  • Pasal 28 tentang ujaran kebencian
  • Pasal 29 tentang kesusilaan

Pasal-pasal ini dapat digunakan untuk mengkriminalisasi orang-orang yang mengkritik pemerintah, menyampaikan pendapat yang berbeda, atau membagikan informasi yang dianggap tidak pantas.

Rekomendasi kepada Pemerintah

Mengingat banyaknya kasus penyalahgunaan dan pasal-pasal yang dinilai represif, pemerintah diminta untuk segera merevisi UU ITE. Revisi UU ITE harus dilakukan untuk memastikan bahwa UU tersebut tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam revisi UU ITE:

  • Pasal-pasal yang dinilai represif harus dihapus atau direvisi agar tidak dapat digunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat.
  • Mekanisme penegakan hukum harus diperjelas agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
  • Peran masyarakat sipil dalam pengawasan pelaksanaan UU ITE harus diperkuat.

Revisi UU ITE merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan. Revisi UU ITE harus dilakukan untuk memastikan bahwa ruang digital di Indonesia menjadi ruang yang aman bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun