Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Pusat Siapkan Kebijakan Baru untuk Meningkatkan Daya Saing UMKM

21 November 2023   05:33 Diperbarui: 21 November 2023   05:36 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.pexels.com/photo/assorted-sewing-patterns-on-hangers-inside-tailor-atelier-3965539/

Kebijakan peningkatan akses pembiayaan diharapkan dapat membantu UMKM untuk mendapatkan sumber pendanaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya. Kebijakan ini dapat mendorong UMKM untuk berinvestasi dalam hal peningkatan kualitas produk, pemasaran, dan sumber daya manusia.

Kebijakan peningkatan akses pasar diharapkan dapat membantu UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan penjualannya. Kebijakan ini dapat mendorong UMKM untuk mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

Kebijakan peningkatan kualitas produk dan layanan diharapkan dapat membantu UMKM untuk menghasilkan produk dan layanan yang lebih berkualitas dan kompetitif. Kebijakan ini dapat mendorong UMKM untuk berinovasi dan meningkatkan produktivitasnya.

Namun, untuk dapat mencapai hasil yang maksimal, kebijakan baru ini perlu didukung oleh berbagai pihak, termasuk UMKM itu sendiri, perbankan, lembaga pembiayaan non-bank, dan pemerintah daerah. UMKM perlu memanfaatkan peluang yang diberikan oleh kebijakan baru ini untuk mengembangkan usahanya. Bank dan lembaga pembiayaan non-bank perlu memberikan pembiayaan yang terjangkau dan mudah diakses oleh UMKM. Pemerintah daerah perlu menyediakan infrastruktur dan fasilitas yang mendukung pengembangan UMKM.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, kebijakan baru ini diharapkan dapat mendorong UMKM untuk berkembang lebih pesat dan berperan lebih besar dalam perekonomian nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun