Hari Anak Sedunia diperingati setiap tanggal 20 November. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan perlunya melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk melindungi anak, salah satunya adalah kebijakan Sekolah Ramah Anak (SRA). Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak.
Kebijakan SRA telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa SRA adalah sekolah yang memenuhi kebutuhan anak secara utuh dan holistik, baik secara fisik, psikis, sosial, dan emosional.
Implementasi kebijakan SRA di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Hal ini tercermin dari masih adanya kasus-kasus kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi terhadap anak di sekolah.
Berdasarkan laporan tahunan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2022, terdapat 10.419 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah. Kasus-kasus tersebut meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak.
Kekurangan pemahaman dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan menjadi salah satu kendala utama dalam pelaksanaan kebijakan SRA. Masih banyak sekolah yang belum memahami secara utuh tentang konsep SRA. Selain itu, komitmen dari para pemangku kepentingan, seperti pemerintah, sekolah, dan masyarakat, juga masih perlu ditingkatkan.
Kekurangan anggaran juga menjadi kendala lain dalam pelaksanaan kebijakan SRA. Implementasi SRA membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti pelatihan, sosialisasi, dan pembangunan sarana dan prasarana.
Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten juga menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan SRA. Sekolah membutuhkan tenaga pendidik dan kependidikan yang memiliki kompetensi dan keterampilan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan implementasi kebijakan SRA. Upaya-upaya tersebut antara lain:
- Sosialisasi dan pelatihan tentang kebijakan SRA.
- Pemberian bantuan dana untuk mendukung pelaksanaan kebijakan SRA.
- Pembentukan tim pendampingan SRA.
Sosialisasi dan pelatihan tentang kebijakan SRA telah dilakukan secara rutin oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Bantuan dana untuk mendukung pelaksanaan kebijakan SRA juga telah diberikan kepada sekolah-sekolah yang membutuhkan. Selain itu, tim pendampingan SRA juga telah dibentuk untuk memberikan bantuan dan pendampingan kepada sekolah dalam melaksanakan kebijakan SRA.