Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dampak Positif dan Negatif UU Cipta Kerja

19 November 2023   09:08 Diperbarui: 19 November 2023   09:09 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.pexels.com/photo/many-cars-of-modern-manufacture-in-daytime-5982898/

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah menjadi salah satu isu yang paling kontroversial di Indonesia sejak disahkan pada tahun 2020. UU ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, baik dari segi positif maupun negatif.

Dampak Positif

UU Ciptaker memiliki sejumlah dampak positif, antara lain:

  • Meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi

UU Ciptaker telah mempermudah proses perizinan usaha, sehingga dapat menarik lebih banyak investasi ke Indonesia. Investasi yang meningkat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. 

  • Menciptakan lapangan kerja baru

UU Ciptaker telah membuka peluang usaha baru, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru. 

  • Memudahkan perizinan usaha

UU Ciptaker telah memangkas birokrasi perizinan usaha, sehingga dapat memangkas biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin usaha. 

  • Merangsang inovasi dan kreativitas

UU Ciptaker telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk berinovasi dan berkreasi. 

Dampak Negatif

Selain dampak positif, UU Ciptaker juga memiliki sejumlah dampak negatif, antara lain:

  • Mengurangi perlindungan pekerja

UU Ciptaker telah mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK), sehingga dapat mengurangi perlindungan bagi pekerja. 

  • Meningkatkan ketimpangan sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun