Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Perlindungan Konsumen di Indonesia

18 November 2023   07:54 Diperbarui: 18 November 2023   15:01 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.pexels.com/photo/a-man-and-woman-wearing-face-mask-while-having-conversation-8111286/

Perlindungan konsumen merupakan hal yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Konsumen berhak untuk mendapatkan barang atau jasa yang berkualitas dan aman. Pemerintah memiliki peran penting dalam melindungi konsumen, salah satunya dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen.

Peraturan Perundang-undangan Perlindungan Konsumen

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan perundang-undangan tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, dan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak atas:

  • Hak atas keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
  • Hak untuk memilih dan menentukan barang dan/atau jasa serta mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur tentang barang dan/atau jasa yang dipilih.
  • Hak untuk didengar pendapat dan/atau keluhannya atas barang dan/atau jasa yang dibeli atau dinikmati.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara adil dan benar.

Sementara itu, pelaku usaha juga memiliki kewajiban untuk:

  • Memberikan informasi yang jelas, benar, dan jujur tentang barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
  • Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang ditawarkan sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
  • Memberikan hak kepada konsumen untuk memilih dan menentukan barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
  • Memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan kompensasi, penggantian, atau pengembalian dana apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Lembaga Pengawasan Perlindungan Konsumen

Pemerintah juga telah membentuk lembaga yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen, yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). BPKN memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan konsumen, melakukan penyelidikan, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan konsumen.

Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Perlindungan Konsumen

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen, antara lain:

  • Meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen kepada masyarakat.

Pemerintah telah melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan forum-forum diskusi. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban konsumen.

  • Meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun