Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Pencegahan Bunuh Diri di Indonesia: Upaya Menyelamatkan Nyawa

18 November 2023   06:53 Diperbarui: 18 November 2023   08:08 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.pexels.com/photo/person-in-black-pants-and-black-shoes-sitting-on-brown-wooden-chair-4101143/

Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan oleh kabar seorang selebriti yang meninggal dunia karena bunuh diri. Kabar ini tentu menjadi pukulan yang berat bagi keluarga dan penggemarnya. Bunuh diri merupakan masalah kesehatan masyarakat yang serius di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, pada tahun 2022, terdapat 29.194 kasus bunuh diri di Indonesia, dengan angka kematian tertinggi di kalangan usia 15-29 tahun.

Ada beberapa faktor yang dapat meningkatkan risiko bunuh diri, antara lain:

  • Masalah kesehatan mental, seperti depresi, gangguan kecemasan, dan skizofrenia.
  • Masalah ekonomi, seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pendapatan.
  • Masalah sosial, seperti kekerasan dalam rumah tangga, bullying, dan diskriminasi.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mencegah bunuh diri, antara lain:

  • Penetapan Hari Korban Bunuh Diri Internasional sebagai hari penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pencegahan bunuh diri.
  • Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. Peraturan ini mengatur tentang upaya pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa, termasuk bunuh diri.
  • Peluncuran Gerakan Nasional Pencegahan Bunuh Diri (GNPB) pada tahun 2022. Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pencegahan bunuh diri dan memperkuat koordinasi antar-lembaga terkait.

Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk mengurangi angka bunuh diri di Indonesia. Namun, masih banyak yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan tersebut.

Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan mental, termasuk layanan konseling dan terapi. Layanan kesehatan mental dapat membantu orang yang mengalami masalah kesehatan mental untuk mengelola kondisinya dan mengurangi risiko bunuh diri.

Selain itu, perlu juga ditingkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan mental dan faktor-faktor risiko bunuh diri. Masyarakat perlu memahami bahwa bunuh diri bukan solusi untuk masalah yang dihadapi. Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami pikiran untuk bunuh diri, segera cari bantuan profesional.

Pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi antar-lembaga terkait dalam upaya pencegahan bunuh diri. Koordinasi yang baik antar-lembaga akan dapat memastikan bahwa upaya pencegahan bunuh diri berjalan secara efektif dan efisien.

Kebijakan pencegahan bunuh diri merupakan upaya penting untuk menyelamatkan nyawa. Dengan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan mental, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan mental dan faktor-faktor risiko bunuh diri, serta memperkuat koordinasi antar-lembaga terkait, kita dapat mengurangi angka bunuh diri di Indonesia.

Selain pemerintah, masyarakat juga dapat berperan dalam upaya pencegahan bunuh diri. Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat:

  • Tingkatkan kesadaran tentang pentingnya kesehatan mental dan faktor-faktor risiko bunuh diri.
  • Mencari bantuan profesional jika mengalami masalah kesehatan mental.
  • Menjadi pendengar yang baik bagi orang yang membutuhkan.

Jika Anda melihat ada orang yang menunjukkan tanda-tanda akan melakukan bunuh diri, segera hubungi pihak yang berwenang atau lembaga-lembaga yang menyediakan layanan pencegahan bunuh diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun