Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Gugatan tersebut diajukan Karen atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan Karen dalam gugatan praperadilan sangat lemah. Sementara itu, KPK membawa bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan, sehingga penetapan Karen sebagai tersangka adalah sah.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan Karen, KPK dapat melanjutkan penyidikan kasus tersebut. KPK akan segera menetapkan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Juli 2023. KPK menduga Karen terlibat dalam korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada periode 2011-2021. KPK menduga kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp2,1 triliun.
Ditolaknya gugatan praperadilan Karen merupakan langkah penting bagi KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. KPK diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus tersebut dan mengembalikan kerugian negara.
Berikut adalah beberapa tanggapan dari pihak-pihak terkait atas putusan penolakan gugatan praperadilan Karen Agustiawan:
- KPK:Â "Kami mengapresiasi putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Karen Agustiawan. Putusan ini menunjukkan bahwa penyidikan KPK telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur. Kami akan segera melanjutkan penyidikan kasus ini dan menetapkan tersangka lainnya."
- Karen Agustiawan:Â "Saya menghormati putusan hakim. Namun, saya tetap yakin bahwa saya tidak bersalah dan akan membuktikannya di persidangan."
- Pakar hukum: "Putusan ini menunjukkan bahwa hakim telah melakukan penilaian yang objektif terhadap bukti-bukti yang ada. Putusan ini juga menjadi sinyal bahwa KPK serius dalam mengungkap kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H