Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menanti Taji Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

27 Oktober 2023   22:28 Diperbarui: 27 Oktober 2023   22:32 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.pexels.com/

Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang memegang peranan penting dalam menjaga kedaulatan hukum dan demokrasi di Indonesia. Salah satu tugas MK adalah menjaga dan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi (KEPPH).

Untuk melaksanakan tugas tersebut, MK membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK merupakan lembaga baru yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

MKMK beranggotakan tiga orang, yaitu seorang hakim konstitusi, seorang tokoh masyarakat, dan seorang akademisi. MKMK memiliki kewenangan untuk menangani laporan dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim konstitusi.

Sejak dilantik pada tanggal 21 Juli 2023, MKMK belum pernah mengeluarkan putusan. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari publik, apakah MKMK mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Beberapa pihak menilai bahwa MKMK perlu lebih aktif dalam menangani laporan dugaan pelanggaran KEPPH. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap MK.

MKMK memiliki potensi untuk menjadi lembaga yang efektif dalam menjaga dan menegakkan KEPPH. Namun, MKMK perlu membuktikan kemampuannya dengan mengeluarkan putusan-putusan yang tegas dan adil.

Berikut adalah beberapa rekomendasi untuk meningkatkan kinerja MKMK:

  • MKMK perlu lebih aktif dalam menangani laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
  • MKMK perlu bekerja sama dengan Dewan Etik MK dalam menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
  • MKMK perlu transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.

Dengan meningkatkan kinerjanya, MKMK dapat menjadi lembaga yang kredibel dan dapat dipercaya dalam menjaga dan menegakkan KEPPH. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap MK sebagai lembaga negara yang independen dan berwibawa.

MKMK menghadapi beberapa tantangan dalam menjalankan tugasnya, antara lain:

  • Keterbatasan sumber daya manusia. MKMK hanya memiliki tiga orang anggota, yaitu seorang hakim konstitusi, seorang tokoh masyarakat, dan seorang akademisi. Jumlah anggota yang terbatas dapat menghambat kinerja MKMK dalam menangani laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
  • Keterbatasan kewenangan. MKMK hanya memiliki kewenangan untuk menangani laporan dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim konstitusi. MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menangani laporan dugaan pelanggaran KEPPH oleh pihak lain.
  • Ketersediaan data dan informasi. MKMK membutuhkan data dan informasi yang memadai untuk menangani laporan dugaan pelanggaran KEPPH. Namun, ketersediaan data dan informasi tersebut terkadang tidak mudah diperoleh.

Dukungan yang dibutuhkan MKMK

MKMK membutuhkan dukungan dari publik dan stakeholders lainnya untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Dukungan tersebut dapat berupa:

  • Laporan dugaan pelanggaran KEPPH. Publik dapat melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH kepada MKMK. Laporan tersebut dapat disampaikan secara tertulis atau lisan.
  • Dukungaan moral dan finansial. Publik dapat memberikan dukungan moral dan finansial kepada MKMK. Dukungan moral dapat berupa kepercayaan dan keyakinan bahwa MKMK dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Dukungan finansial dapat berupa bantuan dana untuk meningkatkan kinerja MKMK.
  • Kerja sama dengan stakeholders lainnya. MKMK dapat bekerja sama dengan stakeholders lainnya, seperti Dewan Etik MK, Komisi Yudisial, dan masyarakat sipil. Kerja sama tersebut dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan laporan dugaan pelanggaran KEPPH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun