Mengatur kehidupan bernegara dengan hukum adalah sebuah kebutuhan dan keniscayaan. Dengan keberadaan dan penegakan hukum, maka kehidupan bernegara akan berjalan dengan baik.
Tegas dinyatakan dalam perubahan keempat pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), negara indonesia adalah negara hukum. Menurut jimly asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara dalam konsep hukum. Maka hukumlah yang mesti menjadi panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan, kenegaraan bukan politik dan ekonomi. karena itu, jargon yang biasa di gunakan dalam Bahasa inggris untuk menyebut prinsip negara hukum adalah "the rue of law, not of man" yang artinya Hukum sebagai system bukan orang perorang yang bertindak sebagai wayang dari sekenario system mengaturnya. Indonesia sebagai negara hukum mengembangkan perangkat hukum yang fungsional dan berkeadilan, perangkat hukum ini di kembangkan dengan menata suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan politik, ekonomi, dan sosial yang tertib dan teratur. Kemudian, agar perangkat hukum itu bisa berjalan dengan baik maka di perlukan Upaya membangun budaya dan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut A.V Dicey, sebagaimana di kutip oleh jimly asshiddiqie, ciri negara hukum ada tiga yaitu, sebagai berikut:
1.Supremacy of law (supremasi hukum), yaitu semua permasalahan yang terjadi dalam kehidupan bernegara di selesaikan dengan hukum.
2.Equality before the law (persamaan dalam hukum), yaitu setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Tidak ada perbedaan penerapan hukum antara pejabat dengan rakyat.
3.Due procces of law (asas legalitas hukum), yaitu semua kebijakan dan Tindakan pemerintah harus di dasarkan pada peraturan perundang undangan yang sah dan tertulis.
Sementara jimly assiddiqie menambahkan dalam kontaks Indonesia sebagai negara hukum yang di dasarkan Pancasila, maka tidak bisa di lepaskan dari sila ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan sila pertama dan utama dalam Pancasila. Negara hukum Indonesia itu, menjunjung tinggi nilai-bilai kemahaesaan dan kemahakuasaan Tuhan. Artinya di akuinya supremasi hukum tidak mengabaikan keyakinan mengenai kemahakuasan Tuhan Yang Maha Esa, yang di yakini sebagai sila pertama dan utama dalam Pancasila.
Indonesia merupakan negara hukum yang sedang berkembang, sudah 78 tahun lebih Indonesia Merdeka masih saja menghadapi banyak masalah dalam penegakan hukum. Hampir semua provinsi dan kabupaten berganti unjuk rasa akibat dampak negative dari system pemerintahan sentralisasi ke desentralisasi yang sedang mengalami transisi tidak di rasakan. Di samping itu , sebagai negara yang sedang berkembang beberapa masalah yang sulit di atasi salah satunya (KASUM) kasus Munir aktivis hak asasi manusia, pada waktu itu Komite Solidaritas Munir (KASUM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor HAM Komna, Jakarta Pusat. Mereka menuntut Komnas HAM menjadikan kasus kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Pantauan detikcom setempat, pada Rabu (9/7/2022), KASUM yang tergabung dalam Front Mahasiswa Papua yang menangani korban kekerasan juga terwujud di depan kantor Komnas HAM. KASUM berpidato dan menyampaikan tuntutannya usai pidato mahasiswa Papua.
Mereka terlihat mengenakan masker Munir dan bunga berwarna hitam dengan pita merah di batangnya. Selain itu, mereka memiliki "batu nisan" simbolis. "RIP Hati Nurani," demikian bunyi nisannya.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menemui para pengunjuk rasa. Taufan mengatakan kepada KASUM, Komnas HAM membentuk kelompok ad hoc untuk mengusut pelanggaran HAM berat dalam kasus Munir.
"Kami memutuskan, pertama-tama, kami memutuskan bahwa 7 September adalah hari perlindungan hak asasi manusia, ini salah satu hal yang kami ambil. Kedua, kami memutuskan untuk membentuk kelompok ad hoc untuk menyelidiki pelanggaran HAM berat, kata Taufan Damanik kepada pengunjuk rasa di luar kantor HAM di Komnas.