Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal
Muhammad Iqbal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Muhammad Iqbal Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kasus Perampokan Toko Pupuk di Bungo Jambi Menggunakan Filsafat Hukum Positivisme

24 September 2024   21:21 Diperbarui: 24 September 2024   21:24 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muhammad Iqbal_222111078_HES 5E

  • Kasus Hukum

Tim Unit Reskrim Polsek Pelepat Ilir bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap satu orang pelaku perampokan toko pupuk di wilayah hukum Polsek Pelepat Ilir. Pelaku bernama Adi Juliyanto (43), warga Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, dibekuk di tempat persembunyiannya di Kota Jambi. Kapolsek Pelepat Ilir, AKP Panji Lazuardi menjelaskan pelaku merampok Toko Pupuk Rizki Tani yang terletak di Jalan Tabir, Desa Purwasari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, pada Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 11:53 WIB. "Saat itu, korban, seorang ibu rumah tangga pemilik toko, sedang duduk di depan toko," jelasnya. Pelaku kemudian datang dengan sepeda motor dan pura-pura menanyakan harga pupuk. Ia lalu mengajak korban masuk ke toko untuk melihat pupuk. Setelah melihat pupuk, korban mengajak Adi Juliyanto ke meja kasir untuk membuat nota pembelian. "Namun, saat korban lengah, pelaku tiba-tiba memukul punggung korban dari belakang hingga terjatuh. Pelaku kemudian langsung menarik tas sandang korban dan kabur dengan sepeda motornya," ungkap AKP Panji.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelepat Ilir. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Adi Juliyanto di tempat persembunyiannya di Kota Jambi. "Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang dibeli pelaku dari uang hasil rampokan dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi," tutur AKP Panji. AKP Panji Lazuardi, mengatakan bahwa Adi Juliyanto nekat merampok karena faktor ekonomi dan terlilit hutang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.  

  • Analisis Menggunakan Hukum positivism

Analisis kasus perampokan melalui perspektif filsafat hukum positivisme menunjukkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan norma yang telah ditetapkan, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau keadilan yang lebih luas. Meskipun pendekatan ini memberikan kepastian hukum, penting untuk tetap mempertimbangkan konteks sosial dan moral dalam praktik penegakan hukum agar dapat mencapai keadilan yang lebih komprehensif.

  • Madzhab Hukum Positivisme 


Madzab Hukum positivisme memandang hukum sebagai seperangkat aturan yang dibuat oleh negara dan berlaku secara formal. Hukum ini tidak perlu memiliki landasan moral atau keadilan yang mutlak, asalkan telah dibuat melalui prosedur yang sah dan berlaku secara umum. Dalam pandangan positivisme, tugas hakim adalah menerapkan hukum secara tegas tanpa perlu mempertimbangkan aspek-aspek di luar hukum positif itu sendiri. Pengadilan Simalungun berfokus pada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait hak milik atas tanah dan hasil perkebunan. Meskipun tindakan Samirin mungkin dianggap sepele atau bahkan dapat dimaklumi dari sudut pandang kemanusiaan, pengadilan tetap mengutamakan aturan hukum yang tertulis. 


  • Argument Tentang Madzhab Hukum positivisme Dalam Hukum Di Indonesia

Madzhab hukum positivisme memiliki pengaruh yang signifikan dalam sistem hukum di Indonesia. Pendekatan ini menekankan bahwa hukum adalah seperangkat norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan harus diikuti tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral atau etika.

Secara keseluruhan, madzhab hukum positivisme memberikan kontribusi yang signifikan terhadap sistem hukum di Indonesia dengan menekankan kepastian, objektivitas, dan konsistensi dalam penegakan hukum. Meskipun ada kritik terhadap pendekatan ini, terutama terkait dengan pengabaian nilai-nilai moral, positivisme tetap menjadi landasan penting dalam memahami dan menerapkan hukum di Indonesia. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun