Mohon tunggu...
Muhammad Ikbal septiawan
Muhammad Ikbal septiawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi mengaji

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum-hukum Syara' sebagai Dalil Hukum Islam dalam Pemikiran Dr. Agus Hermanto

22 April 2024   13:04 Diperbarui: 22 April 2024   13:09 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dr. Agus Hermanto, menaruh perhatian besar terhadap peran hukum syara' sebagai dalil hukum Islam. Dalam pemikirannya, hukum syara' tidak hanya dimaknai sebagai sumber hukum statis, melainkan sebagai prinsip-prinsip fundamental yang perlu diinterpretasikan dan kontekstualisasi sesuai dengan perkembangan zaman.

Dr. Agus Hermanto meyakini bahwa hukum syara' memiliki peran sentral dalam mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi semua orang. Ia menekankan pentingnya memahami maqashid al-syariah, yaitu tujuan-tujuan syariah yang mendasari penetapan hukum Islam. Maqashid al-syariah ini, menurut Dr. Agus Hermanto, harus menjadi kompas utama dalam interpretasi dan penerapan hukum Islam di era modern.

Salah satu poin penting dalam pemikiran Dr. Agus Hermanto tentang hukum syara' adalah penekanannya pada pluralitas interpretasi. Ia berpendapat bahwa teks-teks hukum Islam, seperti Al-Qur'an dan hadits, terbuka untuk interpretasi yang beragam. Hal ini dikarenakan teks-teks tersebut memiliki makna yang multilateral dan kontekstual.

Dr. Agus Hermanto juga menekankan pentingnya mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan politik dalam interpretasi hukum Islam. Ia berpendapat bahwa hukum Islam tidak boleh diterapkan secara kaku dan tekstual, melainkan harus disesuaikan dengan realitas masyarakat yang senantiasa berubah.

Berikut adalah beberapa contoh pemikiran Dr. Agus Hermanto tentang hukum syara':

  • Interpretasi hukum Islam dalam konteks modern. Dr. Agus Hermanto memberikan contoh bagaimana beberapa hukum Islam yang dulu dianggap wajib, seperti rajam bagi pelaku zina, kini tidak lagi relevan diterapkan di negara-negara modern. Ia berpendapat bahwa interpretasi hukum Islam harus mempertimbangkan konteks sosial dan budaya yang berkembang.
  • Peran maqashid al-syariah dalam penetapan hukum Islam. Dr. Agus Hermanto menekankan pentingnya memahami maqashid al-syariah, yaitu tujuan-tujuan syariah yang mendasari penetapan hukum Islam. Ia berpendapat bahwa maqashid al-syariah harus menjadi kompas utama dalam interpretasi dan penerapan hukum Islam di era modern.
  • Pluralitas interpretasi dalam hukum Islam. Dr. Agus Hermanto berpendapat bahwa teks-teks hukum Islam, seperti Al-Qur'an dan hadits, terbuka untuk interpretasi yang beragam. Hal ini dikarenakan teks-teks tersebut memiliki makna yang multilateral dan kontekstual.
  • Pentingnya mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan politik dalam interpretasi hukum Islam. Dr. Agus Hermanto berpendapat bahwa hukum Islam tidak boleh diterapkan secara kaku dan tekstual, melainkan harus disesuaikan dengan realitas masyarakat yang senantiasa berubah.

Pemikiran Dr. Agus Hermanto tentang hukum syara' telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan pemikiran Islam. Ia telah membuka jalan bagi diskusi dan perdebatan yang konstruktif tentang bagaimana hukum syara' dapat diterapkan di era modern.

Meskipun terdapat kritik terhadapnya, pemikiran Dr. Agus Hermanto tetaplah menjadi salah satu pemikiran yang paling penting dalam gerakan pembaruan Islam. Pemikirannya telah menginspirasi banyak cendekiawan Muslim untuk terus mengkaji dan mengembangkan pemahaman mereka tentang hukum Islam di era modern.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun