Mohon tunggu...
Muhammad Iqbal
Muhammad Iqbal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa dari Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dan Peluang dalam Mewujudkan Keadilan Sosial di Era Digital

26 Oktober 2023   21:56 Diperbarui: 27 Oktober 2023   00:08 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Muhammad Iqbal. Mahasiswa Universitas Pamulang

Kita mengetahui bahwa Pancasila merupakan ideologi bangsa indonesia yang menjadi dasar negara dan pandangan hidup bangsa indonesia. Dalam isi pancasila, bunyi sila ke 5 adalah, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Yang memiliki makna bahwa setiap warga negara indonesia berhak untuk mendapatkan sebuah keadilan dan kesejahteraan yang  merata, tanpa melihat perbedaan dari suku, ras, agama, dan antargolongan.

Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur merupakan tujuan dari sila ke lima pancasila. Tujuan inilah yang dapat diwujudkan dengan berbagai upaya, baik dari pemerintah atau masyarakat itu sendiri.

Tantangan dalam membangun masyarakat yang adil dan makmur di era digital telah membawa banyak perubahan, baik positif maupun yang negatif. Di satu sisi, era digital ini telah membuka banyak sekali peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan. Seperti dengan adanya internet, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi dan peluang kerja yang lebih luas.

Namun di sisi lain, era digital juga membawa berbagai tantangan bagi pembangunan masyarakat yang adil dan makmur. Seperti, kesenjangan digital dapat memperbesar kesenjangan sosial jika tidak ditangani dengan baik. Hal ini dikarenakan kesenjangan digital dapat memperbesar kesenjangan sosial yang sudah ada, seperti kesenjangan ekonomi, kesenjangan pendidikan, dan lain - lain.

Kesenjangan digital merupakan sebuah ketimpangan pemanfaatan teknologi digital, masyarakat yang kurang mampu cenderung memiliki akses dan pemanfaatan teknologi digital yang lebih rendah di bandingkan masyarakat yang mampu. Hal ini terjadi karena masyarakat yang kurang mampu seringkali tidak memiliki biaya untuk membeli ponsel pintar dan membayar biaya internet.

Penyalahangunaan teknologi digital dapat menimbulkan berbagai kejahatan, seperti penipuan, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Kejahatan - kejahatan inilah yang dapat mengancam keamanan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap suatu informasi.

Selain itu pengaruh budaya asing di era digital ini sangat mudah sekali masuk ke indonesia. Pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai - nilai Pancasila dapat mengancam nilai - nilai keadilan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri. Seperti rusaknya moral dan etika masyarakat yang seringkali bertentangan dengan nilai - nilai agama dan budaya di indonesia.

Selain ada berbagai macam tantangan yang di hadapi dalam membangun masyarakat yang adil dan makmur di era digital, kita juga memliki berbagai peluang untuk membagun masyarakat yang adil dan makmur. Berikut merupakan peluang yang bisa diterapkan  :

  1. Memanfaatkan teknologi digital, dengan cara ini kita dapat meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Dengan ini diharapkan semua warga negara dapat mendapatkan keadilan dan kesejahteraan dengan baik.

  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat. dengan cara ini masyarakat dapat dengan mudah berpatisipasi dalam kegiatan, seperti politik, ekonomi, dan sosial. Partisipasi masyarakat yang besar dapat mendorong pembangunan yang lebih adil dan merata.

  3. Memanfaatkan teknologi digital dalam kegiatan sosial, dengan cara ini masyarakat dapat ikut berpatisipasi dalam kegiatan sosial, selain itu juga teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan solidaritas dan kepedulian sesama manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun