Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di daerah sekitar kawasan Jalan Dalam Kaum dan sekitarnya oleh para Anggota Satpol PP Kota Bandung.
Bandung | Pada hari Kamis, 7 Desember 2023 yang lalu telah dilakukan adanya penertibanPenertiban tersebut merupakan program Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menata dan memindahkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Dalem Kaum dan sekitar Alun-alun Bandung ke area basemen. Selain itu, dilakukan juga peninjauan lokasi baru bagi para PKL di area basemen yang disebut hampir rampung.
Selain itu Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi memastikan per hari Kamis, 7 Desember 2023, seluruh PKL di kawasan Jalan Dalem Kaum telah dipindahkan ke area basemen.
"Sudah 'clean and clear". Kami memindahkan PKL ini ke kawasan basemen," ujar Rasdian, Kamis 7 Desember 2023.
Ia menyebut, penataan PKL di kawasan Alun-alun Bandung ini sejalan dengan regulasi, kawasan Jalan Dalem Kaum yang merupakan zona merah PKL. Dengan demikian, kegiatan berjualan di kawasan tersebut dilarang.
Selain itu, aspek administrasi juga sudah dilakukan Pemkot Bandung dalam rangkaian penataan ini.
"Pemkot juga sudah beri solusi. Memindahkan para PKL ke kawasan basemen. Di sana sudah ditata, mana area kuliner, mana area non kuliner," kata Rasdian.
Ia menegaskan, Satpol PP Kota Bandung akan menertibkan PKL yang masih berjualan di zona merah pasca-relokasi ini.
"Kami bukan melarang. Silakan saja para PKL berjualan, tetapi berjualanlah di lokasi yang ditentukan. Kami sosialisasikan juga kepada masyarakat (pengunjung kawasan Alun-alun), jika ingin berbelanja, silakan berbelanja di area yang ditentukan (area basemen). Dengan begitu, pengunjung dan pedagang bertransaksi di tempat yang lebih nyaman, estetika kota terjaga, regulasi pun tidak dilanggar," bebernya.
Pada saat saya datang langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 11 Desember 2023, memang di daerah Kawasan Jalan Dalem Kaum tersebut sudah jauh lebih bersih dari adanya Pedagang Kaki Lima (PKL) dibandingkan ketika dulu sebelum adanya penertiban.