Mohon tunggu...
Muhammad Imam Wahyudi
Muhammad Imam Wahyudi Mohon Tunggu... karyawan swasta -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mendirikan Organisasi Di luar Perusahaan Yang Saya Beri Nama SP.SMART INDONESIA (serikat pekerja marketing seluruh indonesia) Yang telah Tercatat Di Disnaker Jakarta Pusat Dan Berafiliasi Dengan Aspek Indonesia Dan Union Global Yang Bermarkas Di Sweeszheland setelah beberapa hari bahkan terhitung bulan beberapa Anggota Calon serikat Pekerja Marketing Indonesia untuk mendirikan serikat dan mendaftarkan untuk di catat di Dinas terkait. Usaha itu hari ini selasa, 29 Desember 2009 menuai Hasil, demikian apa yang disampaikan oleh M. Imam wahyudi, salah satu Pengurus SMART Indonesia saat berkunjung ke Aspek untuk menindak lanjuti Pencatatan itu sekaligus berafiliasi dengan Aspek Indonesia. Selamat kepada Serikat Pekerja Marketing Indonesia (SMART Indonesia) yang hari ini telah mendapatkan surat bukti Pencatatan dari Suku Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat dengan Nomor Pencatatan : 509/I/p/XII/2009. semoga SMART Indonesia mampu memberikan dan memperjuangkan Hak-hak Pekerja/buruh Anggotanya. dan bersama-sama dengan Serikat buruh lain untuk membangun hubungan Industrial yang dinamis dan elegant. Aspek Indonesia menyambut dan mendukung penuh, sampai berita ini dituliskan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Tran Thi Bich Hanh, Salah Satu Terpidana Eksekusi Mati

17 Januari 2015   19:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:56 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1421471601704607849

6 terpidana eksekusi mati narkotika yang terdiri dari 5 WNA dan 1 dari WNI,siap menjalani hukumannya esok,pada hari minggu (Ahad/18/01/2015),yang telah diputuskan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo,"telah mempersiapkan 84 penembak jitu Menjelang 6 terpidana mati kasus narkotika,pelaksanaan eksekusi dibagi 2 kelompok di 2 tempat yang berbeda".Ke-6 terpidana mati itu akan dieksekusi pada 18 Januari 2015. Eksekusi mati dilakukan setelah Presiden Jokowi menolak grasi para terpidana mati.

[caption id="attachment_364833" align="aligncenter" width="168" caption="Tran Thi Bich Hanh,Salah satu Terpidana Eksekusi Mati"][/caption]

Dari 84 penembak jitu eksekusi semuanya berasal dari kesatuan satuan Brimob Polda Jawa Tengah,satu kelompok terdiri 70 penembak dan ditempatkan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dan satu kelompok lainnya, beranggotakan 14 penembak yang ditempatkan di Boyolali, Jawa Tengah.

"Adapun juga pengamanan,petugas," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Noer Ali di Mapolda Jateng, Semarang,pada saat menjelang eksekusi mati.

Selain itu juga Irjen Pol Noer Ali menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim eksekutor, yakni Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk proses eksekusi mati."Sesuai yang telah disampaikan kepada Jaksa Agung,atas  5 terpidana di Nusakambangan,dan  1 di Boyolali," ucap Noer Ali.

Namun salah satu dari 6 terpidana mati yaitu Tran Thi Bich Hanh, yang merupakan warga negara Vietnam,"dia bilang, 'saya siap ditembak tapi jangan diborgol'. Permintaan tertulis tsb, dia agak jengkel kalau sama orang Kejaksaan,juga berharap jasadnya agar dikremasi. Perempuan berusia 37 tahun ini juga tidak ingin keluarganya di Vietnam datang ke Indonesia saat dia dieksekusi."Saat meninggal dia ingin jasadnya dikremasi. Dia sudah berkomunikasi dengan keluarga,Tran Thi Bich Hanh perempuan berusia 37 tahun ini juga tidak ingin keluarganya di Vietnam untuk tidak hadir atau datang ke Indonesia saat dia dieksekusi mati,"tandasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun