Mohon tunggu...
Muhammad Ilyas Azyhari
Muhammad Ilyas Azyhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sains

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia

12 Oktober 2023   10:46 Diperbarui: 12 Oktober 2023   11:02 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam menghadapi tantangan internal dan eksternal untuk mencapai tujuan Bangsa Indonesia, rumusan yang relatif baku mengenai pendidikan nasional menjadi sangat penting bagi Bangsa Indonesia. Salah satu konsep utama kenegara nasional Indonesia adalah ketahanan nasional. Selain itu, Pemeliharaan dasar suatu bangsa juga diperlukan untuk menjamin dan meningkatkan sangkutan yang baik dalam hal mempertahan kebutuhannya sendiri, mengatasi ancaman yang muncul, dan mengurangi pengeluaran sehari–hari dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar.

Secara konseptual, ketahanan nasional diartikan sebagai keadaan dinamis suatu bangsa yang merangkul seluruh aspek kehidupan nasional secara terpadu. Isinya berupa ketangguhan dan ketangguhan yang meliputi kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Upaya menata ketahanan nasional dapat dicapai sekaligus melindungi negara.

Ketahanan Pancasila memiliki tiga Landasan Fundamental. Pancasila, Pancasila sebagai dasar negara memuat nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkani. Nilai moral tersebut antara lain keselarasan, keselarasan, keseimbangan, kesatuan dan kesatuan, kemanusian, kekeluargaan dan kebersamaan. 

Nilai-nilai Pancasila juga harus diwujudkan dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindakan membela negara sesuai dengan kedudukan dan tugasnya.UUD NRI 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum. Undang-undang Dasar 1945 memberikan landasan dan arah bagi pengembangan dan pengelolaan sistem pertahanan negara. Terangkum dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945, isi pertahanan negara meliputi visi bangsa Indonesia terhadap diri sendiri dalam lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, dan partisipasi warga negara.

Ketahanan memiliki beberapa sifat. Mandiri, Metode pembangunan ketahanan nasional harus dimulai dari kekuatan, yang artinya prinsip mandiri ini mencakup konsep pantang menyerah dan keyakinan terhadap jati diri, keutuhan, dan kepribadian bangsa. Dinamis, Perlawanan nasional bersifat dinamis, artinya dapat berubah seiring dengan perubahan keadaan, baik secara internal maupun sebagai akibat dari kekuatan eksternal. Oleh karena itu, ketahanan sosial harus memperhatikan aspek kehidupan nasional yang kekal. Berwibawa, semakin besar ketahanan suatu bangsa, maka semakin besar pula pertumbuhannya dimata negara-negara internasional.

Ketahanan nasional adalah soal tekad untuk memperjuangkan kepentingan nasional. Ketahanan nasional merupakan suatu keadaan yang dinamis. Negara yang memiliki tekad dan kemauan untuk menghadapi segala tantangan dan rintangan yang mengancam jati diri, keutuhan dan kehidupan nasional negara. Indikator fleksibilitas Standar nasional adalah terbentuknya hukum yang tegas dan adil, kuatnya karakter generasi muda, sistem perekonomian yang sistematis, terjaganya keamanan lingkungan hidup dan tata kelola pemerintahan yang baik untuk memecahkan masalah orang. Oleh karena itu, sebagai generasi muda, kita wajib untuk ikut serta secara eksklusif dalam membela bangsa dan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun