Mohon tunggu...
Muhammad Ilyas
Muhammad Ilyas Mohon Tunggu... Penulis - digital marketing-seo spesialist

Hidup itu yang dikejar jangan suksesnya dulu tapi prosesnya, artinya kita bisa berproses maka tujuan akan tercapai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Perjanjian Perkawinan sebagai Solusi Pernikahan

15 April 2022   07:40 Diperbarui: 17 April 2022   08:33 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin perjanjian perkawianan masih menjadi hal yang tabu bagi masyarakat, dimana kebanyakan masyarakat belum tahu bahkan belum mengenal apa itu perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan adalah adanya calon pasangan sebelum melakukan pernikahan terlebih dahulu membuat perjanjian atau kesepakatan bersama, dilansir dari laman kantorpengacara.co perjanjian perkawianan memuat hal-hal berikut:

 1. Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga

Terutama ketika terdapat harta bawaan yang diperoleh masing-masing pihak, baik itu sebagai hadiah atau warisan. Dengan adanya perjanjian perkawinan, dapat ditegaskan agar tidak ada harta tersebut yang berpindah.

2. Melindungi kepentingan istri dalam hal terjadinya poligami

Poligami seringkali mengakibatkan ketidakadilan terhadap istri pertama. Masing-masing istri memiliki potensi lebih besar dalam hal terdapatnya perjanjian perkawinan yang mengatur sedemikian rupa.

3. Menjamin kepentingan usaha

Ini penting jika salah satu pihak adalah pemilik usaha. Apalagi jika terjadi suatu sengketa, bisa-bisa kedua pasangan dituntut kerugian. Dengan adanya perjanjian perkawinan, pasangan pihak tersebut bisa turut tidak dilibatkan dalam kerugian usaha.

4. Memitigasi risiko perkawinan yang tidak sehat

Tidak ada yang tahu niatan dari seseorang hingga beberapa waktu. Untuk menghindari perbuatan tidak adil atau niatan tidak sehat dari pasangan, salah satunya menggunakan harta kalian untuk melunasi utang pribadi mereka, maka dibuatlah perjanjian perkawinan.

5. Mengatur pembagian harta saat perceraian

Terkadang beberapa kaum perempuan memutuskan untuk tidak bekerja setelah menikah dan menjadi ibu rumah tangga sepenuhnya. Topik ini patut sekali diangkat bagi mereka dengan kenyataan sedemikian rupa. Hal ini dapat dituangkan lewat jumlah harta yang diterima serta mekanismenya. Eksekusinya pun sederhana, yakni hanya dengan menuntut suami agar menjalankan kewajibannya sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun