Kebutuhan energi merupakan aspek krusial dalam mendukung operasional militer dan memperkuat pertahanan negara. Ketersediaan energi yang andal, berkelanjutan, dan hemat biaya menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan tempur militer. Kebijakan energi yang tepat untuk kebutuhan militer perlu mempertimbangkan beberapa faktor, seperti:
1. Keamanan energi: Menjamin pasokan energi yang stabil dan tidak terpengaruh oleh faktor eksternal.
2. Efisiensi energi: Mengurangi konsumsi energi dan emisi gas rumah kaca.
3. Keberlanjutan: Memanfaatkan sumber energi terbarukan dan ramah lingkungan.
4. Keterjangkauan: Memastikan harga energi yang wajar dan terjangkau.
    Energi merupakan salah satu aspek kunci dalam menjaga keberlangsungan operasional pertahanan negara dan kebutuhan militer. Ketersediaan energi yang memadai sangat penting untuk mendukung aktivitas militer, termasuk operasional alutsista, transportasi personel dan logistik, serta operasi komunikasi dan komando. kebijakan energi yang baik dapat memastikan ketersediaan pasokan energi yang stabil dan terjamin untuk keperluan militer. Kebutuhan energi dalam operasi militer, seperti penggunaan bahan bakar untuk kendaraan militer, pesawat tempur, dan kapal perang, serta penggunaan listrik untuk komunikasi dan pengamanan, memerlukan perencanaan yang matang dalam hal pasokan dan distribusi energi.
    Selain itu, kebijakan energi yang berkelanjutan juga dapat membantu mengurangi ketergantungan negara pada energi dari luar negeri. Dengan memanfaatkan sumber energi lokal yang berkelanjutan, negara dapat mengurangi risiko terhadap gangguan pasokan energi dari luar negeri yang dapat mempengaruhi kesiapan pertahanan negara. Hal ini juga dapat mengurangi kerentanan terhadap fluktuasi harga energi global yang dapat mempengaruhi anggaran pertahanan. Dampak dari kebijakan energi yang terkait dengan pertahanan negara dan kebutuhan militer dapat dirasakan dalam berbagai aspek, mulai dari efisiensi operasional militer hingga keberlanjutan kegiatan pertahanan negara. Oleh karena itu, integrasi antara kebijakan energi, pertahanan negara, dan kebutuhan militer menjadi sangat penting dalam menjaga kedaulatan negara dan kesiapan pertahanan.
    Dalam Perpres nomor 22 tahun 2017 tentang Rencanan Umum Energi Nasional (RUEN) merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran:
1). Ketahanan energi
2). Kemandirian energi
3). Efisiensi energi
4). Keadilan energi
5). Kelestarian lingkungan hidup
    Berikut Analisa mengenai RUEN yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2017Analisis Politik:
1. Analisis Politik
Aktor yang Berkepentingan:
a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
b. Kementerian Pertahanan (Kemhan)
c. TNI
d. Industri energi
e. Masyarakat
f. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
g. Negara-negara tetangga
Kepentingan Aktor:
1). Kementerian ESDM: Mewujudkan ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.Â
2). Kemhan & TNI: Menjaga keamanan energi nasional dan infrastruktur pendukungnya untuk kelancaran operasi militer.
3). Industri energi: Mendapatkan peluang bisnis baru dari pengembangan energi terbarukan.
4). Masyarakat: Mendapatkan akses energi yang terjangkau dan ramah lingkungan.
5). LSM: Memperjuangkan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terkena dampak pembangunan infrastruktur energi.
6), Negara-negara tetangga: Memastikan stabilitas pasokan energi di kawasan dan terhindar dari konflik perebutan sumber daya energi.
Dinamika Politik:
- Kepentingan yang berbeda-beda dari para aktor dapat menimbulkan tarik-menarik dalam proses penyusunan dan implementasi RUEN.Â
- Perlu adanya koordinasi dan komunikasi yang kuat antar aktor untuk mencapai kesepakatan yang win-win solution.Â
- Peran pemerintah sebagai fasilitator dan regulator sangat penting untuk memastikan kelancaran proses dan tercapainya tujuan RUEN.
2. Dampak terhadap Pertahanan Negara dan Kebutuhan Militer:
1). Dampak Positif:
- Meningkatkan ketahanan energi nasional: Diversifikasi sumber energi dengan mengurangi ketergantungan pada energi fosil yang rentan terhadap gangguan pasokan dan fluktuasi harga.
- Mengurangi risiko konflik: Mitigasi dampak perubahan iklim dan kelangkaan sumber daya energi yang dapat memicu konflik antar negara.
- Meningkatkan kemandirian industri pertahanan: Pengembangan teknologi energi terbarukan dalam negeri dapat mengurangi ketergantungan pada impor teknologi dari negara lain.
- Memperkuat logistik militer: Pemanfaatan energi terbarukan di pangkalan militer dan operasi militer dapat meningkatkan efisiensi dan kemandirian logistik.
2). Dampak Negatif:
- Keamanan infrastruktur energi: Infrastruktur energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga surya dan angin, rentan terhadap serangan dan sabotase.
- Ketergantungan pada teknologi asing: Pengembangan energi terbarukan di Indonesia masih banyak bergantung pada teknologi asing, sehingga berpotensi menimbulkan kerentanan terhadap intervensi dari negara lain.
- Konflik sosial: Pembangunan infrastruktur energi terbarukan dapat menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat adat dan lokal yang terkena dampak.
3. Rekomendasi:
- Memperkuat koordinasi antar lembaga terkait: Perlu adanya koordinasi yang kuat antar Kementerian ESDM, Kemhan, TNI, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan sinergi antara kebijakan energi dan pertahanan negara.
- Mengembangkan teknologi energi terbarukan dalam negeri: Penting untuk meningkatkan investasi dalam penelitian dan pengembangan teknologi energi terbarukan dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan pada teknologi asing.
- Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan: Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan infrastruktur energi terbarukan dapat meminimalkan potensi konflik sosial.
- Meningkatkan edukasi dan pelatihan untuk TNI: Diperlukan edukasi dan pelatihan bagi TNI terkait dengan pemanfaatan energi terbarukan dalam operasi militer dan pengamanan infrastruktur energi.
- Memperkuat diplomasi energi: Perlu dilakukan diplomasi energi dengan negara-negara tetangga untuk membangun kerjasama dan saling pengertian dalam pengelolaan sumber daya energi di kawasan.
Kesimpulan
Kebijakan RUEN memiliki dampak yang signifikan terhadap pertahanan negara dan kebutuhan militer. Penting untuk mempertimbangkan aspek politik, kepentingan berbagai aktor, dan potensi dampak positif dan negatif dalam implementasi kebijakan ini. Dengan koordinasi yang kuat, pengembangan teknologi dalam negeri, partisipasi masyarakat, edukasi dan pelatihan untuk TNI, serta diplomasi energi, diharapkan RUEN dapat berkontribusi pada ketahanan energi nasional, kemandirian pertahanan negara, dan stabilitas kawasan.
Referensi
Mencapai Target dengan RUEN. Kamis, 15 November 2018 dalam https://nasional.tempo.co/read/1146693/mencapai-target-dengan-ruen diakses pada 6 Mei 2024
Nurbaiti, N., Boedoyo, M. S., & Yusgiantoro, P. (2022). Pengelolaan Nikel Indonesia Terhadap Pertahanan Negara Dan Ketahanan Energi. Ketahanan Energi, 8(2).
Pemerintah Indonesia Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Pemerintah Indonesia. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Majalah WIRA tentang Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2018. Dalam https://www.kemhan.go.id/wp-content/uploads/2018/03/wirajanfeb18-website-kemhanOK.pdf diakses 5 Mei 2024
Pemerintah Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi.
Putra, D. R., Yoesgiantoro, D., & Thamrin, S. (2020). Kebijakan Ketahanan Energi Berbasis Energi Listrik Pada Bidang Transportasi Guna Mendukung Pertahanan Negara Di Indonesia: Sebuah Kerangka Konseptual. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(3), 658-672.
Samaras, C., Nuttall, W. J., & Bazilian, M. (2019). Energy and the military: Convergence of security, economic, and environmental decision-making. Energy strategy reviews, 26, 100409.
Widrian, A. F., Supriyadi, I., & Ukhsan, A. (2022). KETAHANAN ENERGI NASIONAL BERDASARKAN DIMENSI SUSTAINABILITY DALAM MEMPERKUAT PERTAHANAN NEGARA. Ketahanan Energi, 8(1).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H