beda agama merupakan topik yang kompleks dan sensitif di banyak negara, termasuk Indonesia. Sebelumnya kita harus tahu dulu arti perkawinan itu, menurut UU No. 1 Tahun 1974 pasal 1, "Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa." Makhluk hidup membutuhkan adanya perkawinan untuk melangsungkan kehidupannya dan membuat keturunnya, dalam hal tersebut tentu adanya aturan-aturan yang mengakomodir tentang perkawinan salah satunya, Apakah boleh menikah berbeda agama?
PekawinanBerdasarkan UU No 1 Tahun 1974 untuk perkawinan beda agama itu dianggap tidak sah penjelesan ini di sebutkan pada Undang-Undang Perkawinan: Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 tentang Perkawinan, pernikahan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ini berarti, di Indonesia, pernikahan beda agama tidak diakui secara hukum jika tidak sesuai dengan ketentuan agama yang bersangkutan. hal ini juga dijelaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023 tentang perkawinan beda agama dalam hal ini disebutkan bahwa pencatatan perkawinan beda agama tidak diperbolehkan dalam ketentuannya bahwa perkawinan yang sah dilakukan menurut agama masing-masing sesuai dengan pasal (2) ayat 1 dan pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 dan Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan berbeda agama dan kepercayaan.Â
Dilarangnya perkawinan beda agama di indonesia memberikan dampak yang baik terhadap kehidupan di Indonesia untuk menjaga kestabilan umat-umat beragama dan melindungi hak umat beragama. perkawinan beda agama memiliki dampak-dampak yang besar dalam kehidupan beragama dan sosial yaitu diantaranya:
Dari sisi Legal dan Administratif
- Pengakuan Hukum: Perkawinan yang tidak diakui oleh negara dapat menimbulkan masalah dalam hak waris, hak atas anak, dan hak-hak sipil lainnya.
- Pencatatan Sipil: Kesulitan dalam mencatatkan pernikahan dapat mempengaruhi akses terhadap dokumen resmi seperti akta nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran anak.
Dari sisi Sosial dan Keluarga
- Penerimaan Keluarga dan Masyarakat: Pasangan sering menghadapi tantangan dari keluarga besar dan lingkungan masyarakat yang mungkin tidak menerima pernikahan beda agama.
- Pendidikan Anak: Memilih agama untuk anak dan pendidikan agama dapat menjadi isu yang signifikan bagi pasangan beda agama.
- Tekanan Sosial: Pasangan mungkin menghadapi tekanan sosial dan stigma yang dapat mempengaruhi hubungan mereka.Â
Dari sisi Psikologis dan Emosional
- Stres dan Konflik: Perbedaan agama dapat menjadi sumber stres dan konflik dalam hubungan, terutama jika pasangan memiliki pandangan yang kuat mengenai keyakinan mereka.
- Identitas Anak: Anak-anak dari pasangan beda agama mungkin menghadapi kebingungan identitas dan tekanan dari lingkungan untuk memilih satu agama.
Perkawinan beda agama di Indonesia menghadirkan berbagai tantangan hukum, sosial, dan emosional yang memerlukan pertimbangan dan persiapan yang baik. Pasangan dapat mengatasi tantangan ini dan membangun rumah tangga yang harmonis dan bahagia dengan pemahaman yang mendalam tentang hukum yang berlaku, dukungan dari keluarga dan masyarakat, serta pendekatan yang bijaksana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H