Tingginya lonjakan kasus infeksi virus Corona di Indonesia yang sudah menembus angka 1 juta, mengharuskan pemerintah mengeluarkan peraturan baru yaitu menerapkan tatanan kehidupan baru atau disebut juga dengan new normal. Selain menjaga kesehatan, kita juga harus menjaga jarak dan menghindari kontak fisik dengan orang lain guna menghindari penularan virus tersebut. Pemerintah juga mengharuskan masyarakat untuk menerapkan protokol sehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Protokol kesehatan ini bertujuan untuk menghambat penularan virus Corona dan meminimalisir pertambahan angka kasus infeksi. Dan sudah seharusnya kita menerapkan prokes ini dikehidupan sehari-hari.
Selain itu, untuk menekan pertumbuhan virus Corona di Indonesia, pemerintah mendatangkan vaksin virus Corona dari luar negri untuk seluruh masyarakat Indonesia. Terdapat 3 macam vaksin yang telah hadir di Indonesia, yaitu vaksin Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm. Vaksinasi tersebut sudah dimulai di Indonesia. Bapak presiden Joko Widodo adalah orang pertama yang akan divaksin dengan vaksin Sinovac.
Meskipun demikian, masih ada masyarakat yang merasa ragu tentang keamanan serta halal atau tidaknya vaksin virus Corona ini. Bermacam asumsi aman atau tidaknya serta halal atau tidaknya vaksin ini beredar di masyarakat. Tidak sedikit juga masyarakat yang pro dan kontra terhadap vaksinasi ini. Jadi, untuk mengatasi keraguan masyarakat tersebut, ada beberapa informasi yang harus diketahui oleh masyarakat tentang vaksin Covid-19.
Pertama, pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2021, Organisasi Kesehatan Dunia atau disingkat dengan WHO, mereka sudah menyetujui tentang penggunaan darurat dari vaksin Sinovac. Vaksin ini sudah memenuhi syarat standar Internasional untuk keamanan dan keefikasiannya. Yang kedua, Dr. Dra. Lucia Rizka Andalusia, M.Pharm, Apt, juru bicara vaksinasi Covid-19 dari BPOM mengungkapkan BPOM sudah mengeluarkan persetujuan tentang penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada 22 februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1.
Selanjutnya, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah menetapkan vaksin SinoVac yang sertifikasinya diajukan oleh PT Biofarma sebagai produsen yang akan memproduksi vaksin Covid-19, menetapkan suci dan halal. Sedangkan untuk vaksin produksi AstraZeneca, Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa penggunaan vaksin produksi AstraZeneca penggunaannya diperbolehkan (mubah) dikarenakan kondisi darurat dan pertimbangan penting lainnya.Â
Untuk jenis vaksin yang lainnya, pemerintah dan beberapa produsen farmasi di Indonesia melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal disingkat dengan BPJPH, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) serta Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia sekarang dalam proses pengujian kehalalan dan keamanan dar vaksin Covid-19 yang kemudian akan diberikan kepada masyarakat indonesia.
Tujuan dari program vaksinasi Corona virus  ini yaitu untuk memvaksin paling sedikit 70% dari jumlah penduduk di Indonesia guna membentuk kondisi kekebalan kelompok masyarakat. Beragam asumsi masyarakat tentang aman atau tidaknya serta halal atau tidaknya vaksin Covid-19 ini sudah terjawab. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita mengikuti anjuran pemerintah seperti menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi yang telah disediakan pemerintah, agar kasus pelonjakan infeksi Covid-19 di Indonesia dapat berkurang serta pandemi segera berakhir.
Pelonjakan kasus ini bukan hanaya menjadi momen yang paling menyedihkan, namun juga untuk menjadi pengingat agar kita senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Untuk itu, kita harus bekerja lebih keras lagi untuk selalu mengingatkan diri sendiri juga orang sekitar untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan tidak ragu mengikuti vaksinasi Covid-19.Â
Secara umum, meskipun memiliki efek samping yang timbul dapat beragam dan bersifat sementara, serta bergantung pada kondisi tubuh, manfaat vaksin jauh lebih banyak dibanding risiko sakit karena terinfeksi bila tidak divaksin. Dan apabila terjadi Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) dapat dilaporkan kepada fasyankes pemberian vaksin, kemudian ditindaklanjuti oleh Focal Point yang ada dimasing-masing dinas kesehatan dan dikaji oleh penanggulangan KIPI yang ada disetiap daerah maupun nasional. Jadi kepada masyarakat, buanglah jauh-jauh keraguan tentang vaksinasi Covid-19 agar kita semua terhindar dari virus Corona dan pandemi segera berakhir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H