[caption id="attachment_67342" align="alignleft" width="300" caption="Menjalani Hari (kebetulan bangun pagi).. (dok:dul) "][/caption]
Dalam struktur ekonomi masyarakat nelayan dikenal adanya Punggawa dan Sawi. Punggawa merupakan pemilik modal dan Sawi adalah peminjam atau pekerja atau juga dapat disebut buruh atau bahasa undang-undangnya nelayan kecil. Pemilik modal berhak membeli hasil tangkapan Sawi yang diberi modal. Dan Sawi berkewajiban menjual hasil tangkapannya kepada Punggawa yang memodalinya. Kewajiban ini merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan. Modal yang diberikan oleh Punggawa tidak terbatas pada modal materi berupa uang, namun juga kepada peralatan seperti kapal, mesin kapal, jaring, pancing, pukat, dan sebagainya.
Begitu kuatnya peran Punggawa dalam mengatur pengelolaan usaha perikanan laut ini ditandai dari hulu hingga hilir. Sejak membutuhkan modal awal untuk kerja di laut menangkap ikan, hingga pemasaran hasil tangkapan ikannya, semuanya harus dilakukan atas kendali Punggawa, baik Punggawa darat maupun Punggawa laut .
Struktur Punggawa baik Punggawa darat dan Punggawa pulau yang merupakan pensuplai modal usaha dan bantuan finansial lainnya sangat berperan dalam menentukan aktifitas kenelayanan terutama bagi nelayan sawi. Hal ini dikarenakan pola hubungan Punggawa-sawi menempatkan sawi sebagai inferior terhadap Punggawa sehingga berimbas pula pada struktur kerja kenelayanan yang dilakoni termasuk model pemanfaatan terhadap sumber daya yang ada. Selain itu fungsi Punggawa yang terkadang menjadi distributor hasil tangkapan menjadikan peran mereka semakin kuat dalam mengintervensi aktifitas nelayan sawi dalam mengeksploitasi sumber daya yang ada.
Musim penangkapan ikan tidak berlangsung sepanjang waktu. ada masa-masa dimana kegiatan penangkapan ikan praktis tidak dapat dilakukan seperti masa ombak besar atau stok ikan di laut berkurang. situasi ini malah kian melekatkan mereka kepada Punggawa karena manakala mereka tidak melaut maka otomatis pendapatanpun tersumbat. Tidak ada jalan lain selain mengutang pada Punggawa, termasuk bila ada kebutuhan mendesak dan tiba-tiba. Klimaksnya kemudian utang yang ada bukan lagi sekedar utang materi tetapi utang budi karena disaat tak ada lagi tempat berharap bantuan, sang Punggawalah yang membantu. Bayangkan saja jika seorang istri nelayan sedang dalam proses melahirkan dan saat itu si suami tak memiliki uang yang cukup. Seseorang yang membantu disaat sulit seperti itu akan dipandang sebagai penolong. Sistem tabungan sangat tidak familiar bagi nelayan terutama mereka yang berstatus sebagai sawi. Penyimpanan uang di bank hanya dilakukan oleh Punggawa.
Penguasaan kalangan pemodal (Punggawa) terhadap usaha perikanan berakar sangat kuat bagi masyarakat nelayan sawi di ketiga pulau tersebut. Sistem ‘Punggawa – sawi’ tersebut telah memerangkap masyarakat ke dalam sistem hutang beranak–pinak yang tidak kunjung putus dan turun–temurun.
lalu?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H