Sengketa panjang antara Kementerian Lingkugan Hidup (KLH) dan investor reklamasi Pantai Utara Jakarta yang didukung penuh oleh Pemprov DKI Jakarta akhirnya menuai putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya MA menilai bahwa Reklamasi dan Revitalisasi tidak layak atau ilegal.
[caption id="attachment_159993" align="alignleft" width="300" caption="Pantai Marunda (beritajakarta.com)"][/caption]
Si Kumis Meradang
Jelas saja putusan ini membuat Gubernur DKI Jakarta meradang. Betapa tidak proses reklamasi dan pembangunantelah dan sedang berlangsung. Entah sudah banyak duit yang digelontorkan oleh investor untuk pembangunan itu. Banyaklah kukira karena saat ini, di sana sudah berdiri apartemen, kawasan wisata, kota mandiri hingga real estate papan atas. Itu belum termasuk, beberapa kawasan reklamasi yang sudah menjelma jadi pusat bisnis dan pabrik.
Entah membangkang atau tidak namanya, Akhirnya, Fauzi Bowo menegaskan bahwa reklamasi Pantai Utara Jakarta akan terus berlangsung.
Menurut sang Gubernur, reklamasi akan terus dilakukan sembari melakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali terhadap putusan MA. Lebih jauh pria berkumis ini malah bertanya,“yang harus dipertanyakan apakah keputusan yang dikeluarkan MA tersebut bijak," katanya.
Reklamasi, Sebuah Sengketa Lama
Putusan MA itu nampaknya akan menjadi sandungan dalam jalan panjang reklamasi Teluk Jakarta yang telah digagas sejak regim orde baru berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 1994 tentang Pantura sebagai kawasan andalan. Tahun 1995 Pemprov DKI menerbitkan Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 1995 yang berbuah ditunjuknya 6 perusahaan swasta melakukan reklamasi di Teluk Jakarta yaitu PT BME, PT THI, PT MKY, PT PJA, PT JP dan PT Pel II. 6 sekawan ini kemudian membuat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Namun Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No 14 tahun 2003 menganulir Amdal itu.kementerian menganggap bahwa Amdal itu belum dapat diterima dan harus disempurnakan. Tak terima dengan keputusan itu, 6 sekawan pengusaha kemudian menggugat KLH melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Senyum lebar mengembang dari bibir para pengusaha manakala di PTUN tingkat I dan II mereka dimenangkan. Tak mau kalah akhirmya KLH mengajukan kasasi ke MA.
Kontras dengan putusan PTUN, sidang kasasi MA yang dipimpin oleh Hakim Agung Paulus E Lotulung justru memenangkan KLH. MA menilai bahwa reklamasi pantai utara jakarta tak layak atau ilegal.
Putusan MA pada kenyataannya belumlah menjadi ujung dari persengketaan. 6 sekawan pengusaha sudah merencanakan untuk mengajukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK). Sebuah upaya yang memperoleh dukungan kuat dari Pemprov DKI Jakarta.
Kajian yang Beda
Deputi Penataan Lingkungan KLH, Ilyas As’ad mengatakan bahwa alasan KLH untuk menolak reklamasi berpedoman dokumen Amdal. Pria ini menyebutkan bahwa reklamasi akan berdampak pada banjir, pengrusakan ekosistem laut, peningkatan suhu air laut, terganggunya penyediaan sumber air bersih bagi warga sepanjang Pantai Utara Jakarta, dan dampak sosial bagi masyarakat nelayan yang tinggal di Kamal Muara, Muara Angke, Muara Baru, Kampung Luar Batang dan pemukiman padat di depan Taman Impian Jaya Ancol serta Marunda Pulo.
Sementara itu Badan Pengelolan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI berpendapat lain. Reklamasi justru dipandang sebagai solusi engineering untuk menyelamatkan daratan. Kepala Bidang Pelestarian dan Tata Lingkungan BPLHD DKI Rusman Sagala menyatakan bahwa berdasarkan kajian, dengan dilakukannya reklamasi di pantai utara Jakarta daratan akan terselamatkan dari abrasi laut yang terjadi di kawasan tersebut. Selain itu, vegetasi juga akan terselamatkan lewat reklamasi.
Masih Berlanjut
Kini proses hukum nampaknya masih terus bergulir, dengan adanya pengajuan peninjauan kembali oleh 6 sekawan pengusaha. Yang jelas pandangan bahwa Reklamasi tidak pro lingkungan dan reklamasi akan berkontribusi positif pada lingkungan merupakan dua hal yang sangat berbeda.
Kini keselamatan lingkungan sedang dipertaruhkan di institusi penegak hukum. Lalu kemana keadilan akan berpihak ? akankah senyum lebar pengusaha akan tersungging ? ataukah KLH yang didukung aktivis lingkungan hidup dan warga pantai utara yang akan menang ?
Pertanyaan itu masih menunggu proses hukum selanjutnya. Yang jelas, keputusan MA menyiratkan sedikit optimisme bagi penggiat lingkungan. Optimisme bahwa paktifitas pembangunan yang mengangkangi keselamatan lingkungan masih bisa dilawan.
Diolah dari berbagai sumber di detik.com dan beritajakarta.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H