Mohon tunggu...
Muhammad Lelaki Hujan
Muhammad Lelaki Hujan Mohon Tunggu... -

Pemuda dari kota seribu sungai, Banjarmasin kalimantan selatan, sedang kuliah di IAIN Sunan Ampel Surabaya jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah (Hukum Keluarga Islam). Seringkali mempunyai ide-idebaru yang tak terduga.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Inseminasi (Penghamilan Buatan) dalam Islam

1 Agustus 2012   07:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:22 1629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Tahukah anda apa itu Inseminasi? Inseminasi adalah proeses penghamilan buatan yang dilakukan terhadap seorang wanita tanpa melalui cara alami seperti biasanya, namun dengan cara memasukkan sperma laki-laki ke dalam rahimseorang wanita dengan pertolongan dokter. Istilah yang semakna adalah kawin suntik, penghamilan buatan atau permanian buatan.

Inseminasi yang dilakukan dengan menggunakan sperma suami sendiri, baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim yang biasa disebut dengan istilah bayi tabung, maka hal ini diperbolehkan asal keadaan pasangan suami isteri tersebut memang benar-benar mengaruskan dan sangat ingin memperoleh keuturunan.

Hal ini sesuai dengan kaedah fikhiyyah yang berbunyi “Al-hajat tunzalu manzilah al-dlarurah” yang artinya: Suatu kebutuhan disamakan dengan suatu hal yang darurat (terpaksa. Kemudian ditambah lagi dengan kaidah yang berbunyi ”Al-dlarurat tubihu al-mahzhurat” yang artinya: Keadaan terpaksa itu membolehkan hal-hal yang diharamkan.

Sebaliknya jika inseminasi itu dilakukan dengan bantuan donor sperma atau ovum orang lain, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Sebagai akibat hukumnya, dari segi keperdataan anak hasil dari inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkan.

Terkait masalah bayi tabung/inseminasi buatan yang telah banyak dibicarakan dikalangan Islam dan luar kalangan Islam, baik tingkat nasional maupun internasional. Misalnya seperti Majlis Tarjih Muhammadiyah yang dalam Muktamarnya tahun 1980 yang mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Lembaga Fikih Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan siding di Amman pada ttahun 1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan, dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma tau ovum donor. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan, bayi tabung, ibu titipan, dan seleksi jenis kelaminanak karena dipandang tidak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia.

Kemudian Kartono Muhammad, ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memberi informasi bahwa bayi tabubg pertama Indonesialahir pada bulan Mei yang lalu ditangani oleh dokter-dokter Indonesia sendiri. Ia mengharapkan agar asyarakat Indonesia bisa memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovumnya berasal dari pasangan suami-isteri yang sah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun