Mohon tunggu...
Muhammad Hisyam
Muhammad Hisyam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan

Mahasiswa dan orang biasa Asli sejak 2004

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tidak hentinya Kekerasan pada anak di Negeri ini.

9 Januari 2024   10:20 Diperbarui: 9 Januari 2024   10:42 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

      Kekerasan pada anak masih menjadi masalah di Indonesia, Kekerasan yang dimaksud disini adalah kekerasan fisik,psikis, dan seksual.tentunya kita sudah tidak asing lagi mendengar berita kekerasan yang terjadi pada anak. Menurut WHO, Kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang secara nyata atau pun tidak, dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat atau perkembangannya.  

    Pelaku kekerasan pada anak sebagian besar merupakan orang terdekat dari korban tersebut,orang-orang yang sehari harinya selalu bersama dengan si korban, tidak hanya terjadi di Kota-kota Besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, kekerasan pada anak juga sering terjadi didaerah pelosok negeri ini.

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan Kekerasan anak di Indonesia sudah memasuki tahap darurat dan menghawatirkan, hal ini dilihat dari Data kasus kekerasan terhadap anak yang diterima KPAI sebanyak 1.478 kasus, dengan rincian kasus terbanyak adalah anak korban Kejahatan Seksual sebanyak 615 kasus, anak korban Kekerasan Fisik/Psikis sebanyak 303 kasus, anak Berkonflik Hukum sebanyak 126 kasus, anak korban Eksploitasi Ekonomi / Seksual sebanyak 55 kasus, dan Anak Korban Eksploitasi Ekonomi / Seksual sebanyak 55 kasus. Sedangkan sepanjang Januari sampai dengan Desember 2022, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatatkan jumlah perempuan korban kekerasan yang melaporkan kasusnya dan ditangani adalah sebesar 32.687 dengan rincian 25.053 korban.

https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-2022
https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-2022

      kekerasan pada anak sudah menyebar diseluruh pelosok negeri, tidak hanya di kota-kota besar saja, Dari 10 provinsi dengan pengaduan kasus pelanggaran anak tertinggi adalah Jawa Barat sebanyak 929 kasus, Provinsi DKI Jakarta sebanyak 769 kasus, Provinsi Jawa Timur sebanyak 345 kasus, Provinsi Banten sebanyak 312 kasus, Provinsi Jawa Tengah sebanyak 286 kasus, Provinsi Sumatera Utara sebanyak 197 kasus, Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 62 kasus, Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 54 kasus, Provinsi Lampung sebanyak 53 kasus, dan Provinsi Bali sebanyak 49 kasus.

Faktor Penyebab Kekerasan pada Anak

1. Trauma Orang tua yang dialami pada masa kecil

    Orang tua yang pernah mengalami kekerasan pada masa kecilnya cenderung akan melaukan kekerasan kepada anak, hal ini dikarenakan lingkungan keluarga yang mereka kembangkan telah cacat, dan sudah terbiasa dengan kebiasaan kekerasan pada masa kecilnya sehingga hal tersebut akan terus terbawa hingga dia menjadi orang tua

2. Harapan orang tua yang terlalu tinggi

   Kadang orang tua memiliki ekspetasi yang terlalu tinggi pada anaknya dan selalu menuntut anak untuk memenuhi harapannya,  pada saat anaknya tidak mampu memenuhi harapan orangtuanya itulah yang membuat beberapa orangtua bertindak kasar kepada anaknya, hal ini lah yang membuat anak akan frustasi dan stress karena tekanan yang datang secara terus menerus dari orangtuanya,sehingga menimbulkan hubungan yang tidak harmonis antara Anak dan orang tua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun