Mohon tunggu...
muhammad hilmi
muhammad hilmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilihan Alat Pemeriksaan Radiologi dengan Diagnosis Benign Prostatic Hyperplasia

26 Juni 2024   17:48 Diperbarui: 26 Juni 2024   17:54 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : maverick.com (CT scan potongan aksial kelenjar prostat)

DISUSUN OLEH :

MUHAMMAD HILMI MAULANA RAFI

413221002

ABSTRAK

Insidens pembesaran kelenjar prostat dapat mencapai 50% pada pria berusia 50 tahun ke atas. Berbagai modalitas pemeriksaan radiologi seperti Sinar-X, CT scan, dan MRI hingga Kedokteran Nuklir memiliki sensitivitas berbeda dalam mengestimasi volume kelenjar prostat. Pengetahuan atas keunggulan antara modalitas pencitraan kelenjar prostat dapat membantu proses diagnosis benign prostatic hyperplasia.

Kata kunci: Benign prostatic hyperplasia, kelenjar prostat, radiologi.

PENDAHULUAN

Hiperplasia prostat jinak atau dikenal dengan istilah BPH (Benign Prostatic Hyperplasia) adalah keadaan yang umum ditemukan pada laki-laki berusia di atas 50 tahun. BPH ditandai dengan hiperplasia sel-sel stroma dan sel-sel epithelial prostat, sehingga terjadi pembesaran volume prostat regio periuretral, sering pada zona transisional prostat; sedangkan pada zona perifer lebih sering ditemukan keganasan.

Epidemiologi

Berdasarkan hasil histopatologi, hyperplasia prostat ditemukan pada kira-kira 20% laki-laki usia 40 tahun, insidens meningkat sesuai bertambahnya usia; dapat mencapai 50D44 pada pria berusia 50 tahun ke atas. Pada usia 60 tahun, insidens meningkat menjadi 70%, dan menjadi 90 % pada usia 70 tahun.

Patofisiologi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun