Mohon tunggu...
Muhammad Hidayah Akbar
Muhammad Hidayah Akbar Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Ilmu Politik

.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Usulan Penundaan Pemilu 2024: Melanggar Konstitusi dan Merusak Sistem Demokrasi Indonesia

27 April 2022   12:13 Diperbarui: 27 April 2022   12:46 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tahapan Pemilu 2024 telah di depan mata, namun wacana penundaan pemilu kembali Digaungkan. Setelah Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, yang menyuarakan aspirasi pebisnis Untuk memundurkan Pemilu, kali ini giliran unsur partai politik yakni PKB, PAN, dan Golkar Dengan dalih perekonomian Indonesia belum stabil akibat pandemi.

Alasan memundurkan Jadwal Pemilu tersebut tidak masuk akal serta merosot jauh dari esensi demokrasi dan amanat Konstitusi serta hanya akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi. Hal ini secara Fundamental menunjukan kegagalan partai politik dalam menghidupi nilai paling utama yang Sepatutnya dijunjung tinggi, yakni fairness dalam proses elektoral. Dari segi pertumbuhan ekonomi, berdasarkan data yang dirilis BPS, perekonomian Indonesia Triwulan II-2021 terhadap triwulan II-2020 mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen (y- On-y) dan berpotensi naik di tahun 2022. Dengan demikian, hal ini tidak relevan jika Pemilu 2024 ditunda karena alasan stabilitas ekonomi.

Di lain sisi, Pilkada Serentak tahun 2020 yang telah terselenggara di 270 daerah dapat Dijalankan dengan baik. Peserta dan pemilih mampu menerapkan protokol kesehatan dengan Tertib, sehingga tidak ditemukan “kluster pilkada” seperti yang dikhawatirkan sebelum Pelaksanaan. Bahkan tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak 2020 mencapai angka 76,09 Persen, naik 7,03 persen dibandingkan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Jadi, penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi covid-19 tidak cukup relevan.

Secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi (contempt of the constitution), dan merampas hak rakyat. Sebab Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 5 (lima) tahun dan Mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 (lima) tahun sekali. Gagasan Penundaan Pemilu 2024 juga mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang Sudah dibuat, mencerminkankan pragmatisme politik kepentingan partai, serta menunjukan Rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga dan menegakan prinsip-prinsip demokrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun