Masyarakat Indonesia diapat dikenal dengan sifat konsumtif yang mereka miliki. Hal ini didasari dari sifat mayoritas masyarakat Indonesia yang lebih mengutamakan “gengsi” dalam berkosumsi, walaupun barang tersebut kurang memiliki fungsi bagi diri mereka. Mereka menganggap bahwa memiliki barang-barang yang mahal dapat meningkatkan “derajat” dalam lingkungan sosial mereka. Sebagai contoh, masyarakat akan merasa percaya diri dan banga jika memiliki handphone dengan merek Apple. Hal ini menjadikan mereka sebagai target pasar yang sangat potensial bagi lembaga keuangan, tidak terkecuali bank konvensional dan syariah.
Kondisi ini menggoda bank untuk mengeluarkan produk kredit / pembiayaan yang bervariasi. Tidak hanya itu, bank-bank yang ada pun berlomba-loba menawarkan kemudahan,seperti tingkat bunga yang rendah, kemudahan dalam pengajuan, pinjaman tanpa agunan, dan lain sebagainya. Ini semua dilakukan demi menarik minat masyarakat agar mereka melakukan pembelian.
Fenomena ini menjadi pedang dua mata dalam kegiatan pembiayaan atau kredit. Di satu sisi, kemudahan ini memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun di sisi lain, hal ini juga membuat masyarakat semakin konsumtif dan terkadang tidak memperhitungkan apakah mereka mampu melunasi kredit atau pembiayaan yang mereka ajukan. Tidak jarang juga bahkan banyak dari mereka yang mengalami gagal bayar, dan kehilangan agunan yang mereka jaminkan.
Dalam menghadapi fenomena tersebut, bank-bank kemudian berinovasi dengan sebuah produk baru yang disebut “Refinancing” (pembiayaan kembali). Pada dasarnya prektek refinancing ini secara teknis seperti “tutup lobang gali lobang”, yaitu mengajukan pembiayaan baru untuk melunasi pembiayaan yang lama. Produk ini bisa menjadi solusi bagi mereka yang dalam kondisi terdesak dengan jatuh tempo yang sudah dekat, namun belum dapat membayarnya.
Atau dalam kasus lain,nasabah yang sedang dalam pembayaran kredit dengan bunga, dapat mengajukan refinancing sebagai kredit baru dengan bunga yang lebih rendah atau pembiayaan baru dengan margin yang lebih rendah. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengajukan refinancing harus ekstra hati-hati dan perhitungan, agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar.
Refinancing terbagi ke dalam tiga jenis; Cash In Refinancing, Cash Out Refinancing, dan Rate and Term Refinancing. Cash In Refinancing adalah pengajuan kredit / pembiayaan sejumlah uang untuk melunasi Sebagian hutang kredit atau pembiayaan yang sedang berjalan. Cash Out Refinancing dilakukan saat agunan mengalami kenaikan harga, dan bisa diuangkan sebagiannya.
Sedangkan Rate and Term Refinancing mengajukan kredit / pembiayaan baru dengan bunga / margin yang lebih kecil sehingga meringankan pembayarannya. Adapun manfaat refinancing memiliki manfaat sebagai berikut:
1. Mengurangi bunga pinjaman
2. Sumber suntikan dana segar
3. Cicilan bulanan yang dibayarkan lebih sedikit
4. Dapat dijadikan sebagai pembayaran pinjaman yang sudah jatuh tempo