Khalifah adalah gelar yang diberikan kepada penerus Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin umat Islam. Artinya khalifah adalah orang yang melanjutkan kepemimpinan nabi di wilayah nabi ketika nabi wafat. Kemudian ada beberapa khalifah atau nabi yang menjadi pemimpin umat islam setelah nabi wafat diantaranya:
- Khalifah Abu Bakar Ash-Sidiq
- Setelah Nabi wafat umat Islam mengangkat Abu Bakar sebagai raja pertama. Selama memimpin pemerintahannya Abu Bakar sangat  memperhatikan kebenaran perhitungan zakat. Abu Bakar juga mengamil langkah-langkah strategis dan tegas untuk mengumpulkan zakat dari seluruh umat Islam termasuk Badui (arai) yang kembali menunjukkan tanda-tanda ketidaktaatan pembayaran zakat setelah kematian Nabi Muhammad. Pada kesempatan lain Abu Bakar juga memerintahkan agar kekayaan  orang yang berada tidak dapat digaungkan atau kekayaan yang tidak dapat dipisahkan. Dikhawatirkan terjadi kelebihan  atau kekurangan pembayaran penerimaan zakat. Hasil pengumpulan zakat digunakan sebagai penerimaan negara dan disimpan di Baitul Mal untuk langsung disalurkan seluruhnya kepada umat Islam sampai tidak tersisa.
- Prinsip yang digunakan oleh Abu Bakar dalam mendistriusikan barang-barang Baitul Mal adalah prinsip kesetaraan yang terdiri dari memerikan jumlah yang sama kepada semua sahaat Rasulullah saw. Dan tidak membedakan antara para sahaat Muslim pertama dan para sahabat selanjutnya antara budak dan pria merdeka dan antara pria dan wanita. Dengan demikian pada masa pemerintahan Abu Bakar barang-barang Baitul Mal tidak pernah menumpuk selama itu langsung dibagikan kepada seluruh umat Islam bahkan setelah Abu Bakar meninggal orang hanya menemukan satu dirham dalam perbendaharaan Negara. Semua Muslim menerima bagian  yang sama dari pendapatan negara. Ketika pendapatan meningkat semua Muslim menikmati manfaat yang sama dan tidak ada  yang tetap miskin.
- Khalifah Ummar bin khatab
- Umar bin Khattab adalah penerus Abu Bakar. Untuk pertama kalinya pergantian kepengurusan dilakukan dengan penunjukan. Berdasarkan hasil musyawarah di antara para sahaat utama mereka memutuskan untuk mengangkat Umar bin Khattab sebagai sultan Islam kedua. Keputusan tersebut disambut baik oleh umat Islam. Pada masa pemerintahannya kebijakan Umar tentang perekonomian umat Islam saat itu di mana kebijakan Umar bin Khattab tentang administrasi zakat dapat dibagi menjadi  tiga bagian. Pertama komentar Umar tentang perluasan objek zakat. Umar juga mengizinkan sumbangan pengganti dalam pembayaran zakat dengan alasan untuk memudahkan pencarian muzakki. Kedua sikap Umar terhadap penarikan zakat meliputi syarat-syarat sebagai kriteria muzaki dan klasifikasi harta zakat serta keluwesan waktu pembayaran zakat. Ketiga pandangan Umar tentang pendistribusian dan pemberdayaan zakat termasuk pendistriusian zakat di luar daerah pengumpulan zakat perhatian Umar kepada orang jahat dalam mendefinisikan mustahik dan pendapat tentang kadar zakat yang  diterima  mustahik. Kebijakan zakat Umar bin Khattab tidak hanya seorang ulama tetapi juga merupakan kebijakan pemerintah yang berkekuatan hukum. Pada masa Umar bin Khattab sistem ekonomi yang dianut berdasarkan keadilan dan juga solidaritas. Inilah yang menjadikan zaman Umar bin Khattab sebagai zaman keemasan dalam sejarah Islam.
- Khalifah Utsman bin Affan
- Utsman bin Affan merupakan khalifah ketiga setelah wafatnya Umar bin Khatab. Perluasan daerah kekuasaan Islam yang telah dilakukan pada masa Umar bin Khattab diteruskan oleh Utsman in Affan. Khalifah Utsman bin Affan mengambil suatu langkah kebijakan tidak mengambil upah dari kantornya. Sebaliknya ia meringankan pemerintah dalam hal-hal yang serius bahkan menyimpan uangnya di bendahara negara. Kebijakan lain yang dilakukan Utsman terkait perekonomian adalah tetap mempertahankan sistem pemberian bantuan dan santunan serta memberikan sejumlah besar uang kepada masyarakat yang berebeda. Meskipun dia percaya pada prinsip kesetaraan dalam memenuhi keutuhan dasar masyarakat dia memerikan dukungan yang berada dalam tingkat yang leih besar. Dalam hal pengelolaan zakat Utsman telah mendelegasikan hak untuk menaksir harta zakat kepada masing-masing pemiliknya. Hal ini dilakukan untuk melindungi zakat dari  gangguan dan beragai masalah dalam ujian kekayaan yang tidak terlihat dari beberapa unsur zakat. Di sisi lain Utsman berpendapat bahwa zakat hanya dikenakan pajak atas hartanya setelah dikurangi semua kewajiban yang terkait. Ia juga menarik zakat dari dana pensiun. Memasuki paruh kedua masa jabatannya yakni enam tahun kedua  pemerintahan Utsman bin Affan  situasi ekonomi tidak banyak beruah. Berbagai kebijakan Khalifah Utsman yang sangat menguntungkan keluarganya telah menimbulkan benih-benih kekecewaan yang mendalam di kalangan sebagian besar umat Islam. Dengan demikian pemerintahannya kali ini leih  diwarnai dengan kerusuhan politik yang berakhir dengan terbunuhnya Khalifah.
- Khalifah Ali bin Abi Thalib
- Ali bin Abi Thalib adalah khalifah keempat menggantikan Utsman bin Affan yang terbunuh. Di antara keijakan ekonomi  pemerintahannya ia memungut pajak pada pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan mengizinkan Ibn Abas gubernur Koufa untuk mengumpulkan zakat dari sayuran segar untuk digunakan sebagai bumbu. Pada saat yang sama dengan pemerintahannya Ali memiliki prinsip membagi-bagikan uang rakyat secara merata sesuai dengan kemampuannya. Sistem pengiriman mingguan pertama kali diperkenalkan pada hari Kamis yang merupakan tanggal distribusi  atau penyelesaian. Hari itu semua penghitungan selesai dan pada hari Sabtu  penghitungan baru dimulai. Pendekatan ini mungkin merupakan solusi teraik dari sudut pandang hukum dan kontribusi untuk negara yang sedang  dalam masa transisi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!