Mohon tunggu...
Muhammad Hamudi
Muhammad Hamudi Mohon Tunggu... Guru - Belajar menulis

Muhammad Hamudi lahir di Kalijaga, 23 Februari 1996

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Harapan di Balik RUU Terorisme

21 Juni 2017   10:52 Diperbarui: 21 Juni 2017   11:00 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Serangan teror merupakan suatu perbuatan yang ditentang oleh semua negara di dunia, karena perbuatan tersebut tidak sesuai dengan sikap yang menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Terorisme bisa dikatakan sebuah ancaman dan berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa. Beberapa waktu lalu serangan teror terjadi di berbagai negara-negara di dunia, seperti aksi teror bom di Manchester Inggris, Fhilipina, Thailand dan bahkan terjadi di Indonesia tepatnya di terminal Kp. Melayu. Tentunya dengan melihat banyaknya aksi teror di berbagai tempat atau negara tersebut mengharuskan semua orang untuk tetap waspada terhadap aksi teror.

Kehidupan aman tentram dan damai tentu menjadi harapan bagi setiap insan di dunia ini tanpa terkecuali, akan tetapi karena mungkin faktor ideologi yang terlalu ekstrim membuat seseorang menjadi/melakukan aksi teror. Sebagai manusia tentunya kita memiliki hak-hak dasar yang ingin dipenuhi seperti hak untuk hidup, hak mendapat rasa aman, dan hak-hak lainnya. Oleh sebab itu, untuk melindungi hak tersebut serta menghindari aksi teror perlu diadakannya suatu instrumen hukum yang dapat melindungi hak semua manusia dan menindak aksi teror tersebut.

Di Indonesia sendiri sedang di usahakan untuk membuat instrumen hukum tersebut, yaitu dengan membuat RUU terorisme yang masih belum di sahkan oleh DPR RI. Di balik rencana pembuatan UU terorisme tersebut, ada sebuah harapan yang termuat didalamnya. Seperti harapan seorang mantan teroris berinisial ST, seperti yang dituliskan dalam Liputan 6.com tanggal 3 Juni 2017, ST mengatakan bahwa "Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme  harus memuat jumlah kompensasi yang ditujukan untuk para korban aksi terorisme. Korban harus diberi kompensasi yang layak. RUU agar bersikap adil terhadap para korban, pemerintah harus hadir dalam penanganan korban".

Dari penyataan tersebut, sudah saatnya instrumen hukum yang mengatur tentang penindakan terhadap aksi teror tersebut harus di segarakan. Karena seperti yang kita ketahui aksi teror merupakan ancaman yang serius yang dapat menimbulkan banyak korban yang belum tentu bersalah dan berdosa. Oleh karena itu, banyak sekali harapan-harapan yang muncul dari berbagai kalangan untuk segera disahkannya RUU pemilu, tapi tentunya dengan segala pertimbangan-pertimbangan yang sudah dipikirkan dengan matang-matang dari berbagai aspek-aspek yang terkait dengan hal tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun