Dalam dunia bisnis modern, etika berbasis syariah semakin mendapatkan tempat sebagai panduan utama bagi pelaku usaha. Prinsip ini tidak hanya memastikan keberhasilan finansial, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial. Artikel ini mengupas beberapa elemen kunci dalam bisnis syariah, termasuk penghindaran riba, aktivitas spekulasi (maysir), pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility, CSR) berbasis Islam.
Salah satu landasan utama bisnis syariah adalah bebas dari riba. Riba, atau praktik pengambilan bunga dalam transaksi keuangan, dilarang keras karena dianggap tidak adil dan merugikan salah satu pihak. Dalam bisnis syariah, keuntungan harus dihasilkan dari kerja sama yang jelas, bukan dari penambahan bunga atas pinjaman. Misalnya, dalam pembiayaan syariah, bank tidak memberikan pinjaman dengan bunga, melainkan menawarkan akad seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan) atau musyarakah (kemitraan). Konsep ini memastikan hubungan bisnis yang adil dan saling menguntungkan.
Spekulasi, atau maysir, adalah elemen lain yang dilarang dalam bisnis syariah. Aktivitas ini sering dikaitkan dengan ketidakpastian dan perjudian, yang bertentangan dengan prinsip Islam. Sebagai contoh, trading saham tanpa analisis atau membeli tiket undian berhadiah adalah bentuk maysir yang harus dihindari. Sebaliknya, pelaku usaha syariah dianjurkan untuk berinvestasi dalam bisnis yang memiliki nilai nyata dan risiko yang terukur. Hal ini memastikan bisnis tetap transparan dan etis.
Untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah, bisnis diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengevaluasi operasional perusahaan secara berkala, baik bulanan maupun tahunan. Mereka mengidentifikasi potensi pelanggaran, memberikan rekomendasi perbaikan, dan memastikan semua aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan makanan ditemukan menggunakan bahan tidak halal, DPS akan meminta perubahan segera dan melaporkannya secara transparan.
Ketika pelanggaran prinsip syariah terjadi, perusahaan memiliki mekanisme khusus untuk menanganinya. Langkah pertama adalah mengidentifikasi masalah, diikuti dengan evaluasi oleh DPS. Setelah itu, perusahaan akan mengambil tindakan korektif, seperti mengganti produk atau proses yang melanggar dengan yang sesuai syariah. Selain itu, pelaporan kepada DPS dan DSN-MUI dilakukan untuk memastikan akuntabilitas. Pendekatan ini tidak hanya memperbaiki kesalahan tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap integritas bisnis.
Program tanggung jawab sosial berbasis nilai Islam (CSR Islami) menjadi ciri khas lain dari bisnis syariah. CSR Islami bertujuan menciptakan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan dengan berlandaskan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Misalnya, sebuah bank syariah dapat mendanai UMKM melalui dana zakat atau wakaf produktif, sementara perusahaan makanan halal dapat mendistribusikan paket makanan gratis selama Ramadan. "Tanggung jawab sosial dalam Islam bukan sekadar kewajiban bisnis, tetapi amanah yang harus dijaga,"Â kata seorang tokoh bisnis syariah terkemuka.
Prinsip syariah memberikan kerangka etika yang kuat bagi bisnis modern. Dengan menghindari riba dan spekulasi, mematuhi pengawasan DPS, serta menjalankan CSR berbasis Islam, perusahaan tidak hanya memenuhi tuntutan syariah tetapi juga menciptakan dampak positif bagi masyarakat. Prinsip ini membuktikan bahwa etika dan keberhasilan bisnis dapat berjalan seiring. Bagi pelaku usaha yang ingin menjaga keberlanjutan dan kepercayaan publik, berbisnis sesuai syariah adalah langkah yang bijak.
Dengan memadukan nilai spiritual dan profesionalisme, bisnis syariah dapat menjadi model bagi dunia usaha di era global.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI