Mohon tunggu...
Muhammad Haikal
Muhammad Haikal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hiduplah seperti yang kamu inginkan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kearifan Lokal Ranah Minang Rimbo Larangan

7 Maret 2021   23:30 Diperbarui: 8 Maret 2021   00:24 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kearifan lokal merupakan bagian dari budaya suatu masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dari bahasa masyarakat itu sendiri. Kearifan lokal (local wisdom) biasanya diwariskan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi melalui cerita dari mulut ke mulut. Kearifan lokal ada di dalam cerita rakyat, peribahasa, lagu, dan permainan rakyat. Kearifan lokal sebagai suatu pengetahuan yang ditemukan oleh masyarakat lokal tertentu melalui kumpulan pengalaman dalam mencoba dan diintegrasikan dengan pemahaman terhadap budaya dan keadaan alam suatu tempat. Di Indonesia, banyak sekali kearifan lokal yang terdapat di berbagai daerah. 

Di Propinsi Sumatera Barat yang sering juga disebut dengan Ranah Minang, juga terdapat beberapa jenis Kearifan Lokal, salah satunya adalah Rimbo Larangan. Rimbo Larangan (Hutan Larangan) adalah hutan yang menurut aturan adat tidak boleh ditebang karena fungsinya yang sangat vital sekali sebagai persediaan air sepanjang waktu untuk keperluan masyarakat, selain itu kayu yang tumbuh dihutan juga dipandang sebagai perisai untuk melindungi segenap masyarakat yang bermukim disekitar hutan dari bahaya tanah longsor. Apabila ada terdapat diantara warga yang akan membuat rumah yang membutuhkan kayu, maka harus minta izin lebih dulu kepada aparat Nagari melalui para pemangku adat untuk menebang kayu yang dibutuhkan dengan peralatan Kapak dan Gergaji tangan.

Keberadaan hutan larangan pada dasarnya berpegang pada hukum keyakinan akan nilai-nilai sakral yang dimiliki oleh masyarakat sekitarnya. Sebuah sanksi adat dan sosial terkadang akan lebih efesien dalam hal untuk pelestarian sebuah hutan larangan, daripada suatu larangan penebangan hutan dari hukum positif. Hutan larangan adalah suatu kearifal lokal Bangsa Indonesia yang telah diamanatkan nenek moyang untuk terus dijaga demi keberlangsungan hidup.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun