Mohon tunggu...
Muhammad Hafiz
Muhammad Hafiz Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Transaksi Keuangan

Seorang pembelajar yang masih butuh banyak bimbingan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Modul Agenda I Latsar CPNS 2024

25 Juni 2024   22:02 Diperbarui: 25 Juni 2024   22:02 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TUGAS INDIVIDU

RESENSI (REVIEW) MATERI MODUL AGENDA I

LATSAR CPNS GELOMBANG II 2024

Nama               : Muhammad Hafiz

Angkatan        : III

Kelompok       : IV

NDH               : 36

Modul 1 Wawasan Kebangsaan dan Nilai Nilai Bela Negara

Modul wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara digunakan untuk membantu CPNS dalam meningkatkan pengetahuan terhadap wawasan kebangsaan, kesadaran bela negara dan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam mencapai tujuan nasional, dibutuhkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal tersebut senada dengan konsep wawasan kebangsaan yang berlandaskan persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia.

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. Fakta sejarah dapat dijadikan dasar pemahaman bagi wawasan kebangsaan. Diawali dengan dibentuknya organisasi Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908 hingga terkumandangnya proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan buah dari jerih payah rakyat Indonesia yang bersatu dan mementingkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.

Kemerdekaan Indonesia juga melahirkan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Indonesia, Bhinneka tunggal ika sebagai semboyan Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara Indonesia. Selain itu, terbentuk pula sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara, yaitu Sang Merah Putih sebagai bendera negara, Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara, Garuda Pancasila sebagai lambang negara dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun