pembaiatan pancasila sebagai landasan negara tidak jauh dari dasar terbentuknya suatu bangsa. Dimana bangsa terbentuk dari adanya kumpulan manusia yang memiliki semangat kebebasan dalam kehidupan yang mereka jalani. Kebebasan teesebut tidak akan didapat apabila masih ada kekuasaan di luar segolongan orang tersebut yang masih mempengaruhi mereka, sama seperti indonesia yang sebelumnya masih terpengaruh oleh kekuasaan selain dari orang orang pribumi. Setelah kekuasaan di luar golongan tersebut memudar dan menghilang, barulah ada pemantik pemantik pergerakan yang akan menjadi dasar revolusi peralihan terjajah menjadi merdeka, sesuai yang terjadi pada bangsa indonesia dimana pasca kalahnya jepang di perang dunia kedua yang mengakibatkan memudarnya pengaruh penjajah dan mematik semangat kemerdekaan orang pribumi dengan hasil perpindahan kekuasaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Suatu bangsa dapat terbentuk karena banyak nya individu yang mempunyai niat dan upaya yang sama,dan mereka dalam segi kuantitas tidaklah sedikit, dan setiap individu pasti mempunyai perbedaan dalam sifat, pemikiran dan perilaku. Bisa kita bedakan secara garis besar sebagai perilaku yang baik dan perilaku yang buruk, salah satu perilaku yang buruk ialah adanya sikap menang sendiri atau arogansi yang memungkinkan ada dalam individu-individu masyarakat indonesia. Untuk menangani adanya kekacauan bangsa yang salah satunya diakibatkan arogansi di dalamnya, maka para pendiri bangsa(The founding fathers) mulai memikirkan rumusan untuk dasar dari bangsa dan negara indonesia, yang dimaksudkan untuk menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan cita cita bangsa di awal kemerdekaan. Dalam proses merumuskan dasar bangsa dan negara tersebut, para baoak bangsa tidak menempuh jalan yang mudah, perlu melewati beberapa tantangan yang datang dari bangsa ini sendiri seperti salah satunya yaitu karakteristik seperti apa yang akan menjadi ciri khas bangsa indonesia? dan bagaimana sisitem yang cocok untuk bangsa indonesia sampai bangsa ini berkembang dan maju di kemudian hari? Belum lagi penyatuan beberapa pemikiran dan ide yang hal tersebut pastinya tidak mudah dan perlu waktu yang cukup. Dan setelah rampungnya proses perumusan dasar ini membuahkan hasil yang sangat memuaskan dengan terciptanya nilai nilai dasar dalam berbangsa dan bernegara yang sampai saat ini kita sebut sebagai pancasila. Salah satu hal yang didasati oleh nilai nilai pancasila adalah hukum yang berlaku pada negara indonesia. Pancasila secara garis besar menjadi pondasi acuan hukum yang akan diterapkan, apabila hukum tersebut sesuai dan sejalan dengan nilai nilai pancasila maka dapat diterapkan serta di legalisasi oleh pemerintah, apabila sebaliknya maka secara tegas pancasila sebagai pondasi acuan menolak dan pemerintah tidak melegalisasikanya. Dan akan secara berkala mengawasi dan memperbaiki ketidaksesuaian hukum yang diterapkan pada bangsa dan negara indonesia.
Sebelum kita beranjak pada pembahasan yang mendalam tentang landasan dan pancasila sebagai sumber hukum, sebaiknya kita ketahui dahulu apa yang dimaksud dengan pancasila. Sebagian besar orang hanya mengetahui esensi dari sebuah pancasila, yaitu dasar negara yang perlu di jalani.Di balik esensi tersebut, banyak pemikir bangsa yang memahami pancasila sebagai lebih dalam dari sebuah dasar negara, dengan berbagai macam pengertian tentang pancasila sebagai sebuah dasar negara. Bisa kita sebut diantaranya:
1.Notonegoro
Dalam pemahaman pancasila, beliau mengartikan pancasila adalah dasar falsafah bangsa, yaitu pancasila menjadi dasar pemikiran bangsa dan diharapkan nilai tersebut(pancasila) menjadi pandangan hidup dan lambang pemersatu serta ketahanan bangsa indonesia. Pastinya pancasila bagi beliau patut jadi acuan untuk menciptakan persatuan dan kesatuan serta ketahanan tersebut.
2.Moh Yamin
Dalam oemahaman seeorang Moh. Yamin pancasila berasal dari kata panca dan sila.
Panca berarti lima dan sila berarti sendi,asas,atau aturan tingkah laku yang oenting dan baik. Jadi menurut bekiau pancasila adalah asas atau aturan tingkah laku yang berjumlah lima nilai.
3.Ir. Soekarno