Kedudukan hukum sangatlah penting di Indonesia karena Indonesia merupakan Negara Hukum. Hukum di Indonesia sudah ada sejak awal pemerintahan sehingga sudah banyak sekali perubahan dan penambahan hukum dari awal dibentuknya negara ini. Namun tidak mungkin semua hukum yang ada di Indonesia ini memiliki kedudukan hukum yang sama, sehingga ada yang disebut sebagai Hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan ialah sistem tata urutan hukum yang mengatur tingkat kepentingan dan kekuatan dari peraturan hukum. Menurut Hans Kelsen, norma-norma hukum yang ada di sebuah negara itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis di dalam sebuah Hierarki. Maksudnya disini bahwa terdapat hukum yang lebih tinggi yang mengatur dan menjadi dasar adanya hukum yang lebih rendah daripadanya.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Indonesia sudah sering mengalami perubahan hukum dari sejak awal terbentuknya negara tercinta ini. Dalam hal ini kita harus mengetahui Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang diatur dalam :
- Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 – Memorandum DPRGR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU / PERPU
- PP
- KEPPRES
- Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 - Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU
- PERPU
- PP
- KEPPRES
- PERDA
- Undang-Undang No. 10 Th. 2004 – Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- UUD 1945
- UU / PERPU
- PP
- PERATURAN PRESIDEN
- PERDA
- Undang-Undang No. 12 Th. 2011 – Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU/PERPU
- PP
- PERPRES
- PERDA PROVINSI
- PERDA KABUPATEN/KOTA
Terdapat 4 kali perubahan ketetapan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dari masa ke masa, dan yang sekarang berlaku ialah ketetapan terakhir yaitu Undang-Undang No. 12 Th. 2011. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa peraturan yang paling tinggi yaitu UUD 1945, sehingga peraturan yang ada di bawahnya itu tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan UUD 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H