Mohon tunggu...
Muhammad Ghoisan Azizan
Muhammad Ghoisan Azizan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perbandingan Mazhab di UIN Syarif HIdayatullah Jakarta

Seorang Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Jelajahi Tata Urut Hukum: Hierarki Peraturan Perundang-undangan dari Masa ke Masa

28 Desember 2023   10:03 Diperbarui: 28 Desember 2023   10:14 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kedudukan hukum sangatlah penting di Indonesia karena Indonesia merupakan Negara Hukum. Hukum di Indonesia sudah ada sejak awal pemerintahan sehingga sudah banyak sekali perubahan dan penambahan hukum dari awal dibentuknya negara ini. Namun tidak mungkin semua hukum yang ada di Indonesia ini memiliki kedudukan hukum yang sama, sehingga ada yang disebut sebagai Hierarki Peraturan Perundang-undangan.


Hierarki Peraturan Perundang-undangan ialah sistem tata urutan hukum yang mengatur tingkat kepentingan dan kekuatan dari peraturan hukum. Menurut Hans Kelsen, norma-norma hukum yang ada di sebuah negara itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis di dalam sebuah Hierarki. Maksudnya disini bahwa terdapat hukum yang lebih tinggi yang mengatur dan menjadi dasar adanya hukum yang lebih rendah daripadanya.


Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Indonesia sudah sering mengalami perubahan hukum dari sejak awal terbentuknya negara tercinta ini. Dalam hal ini kita harus mengetahui Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang diatur dalam :

  • Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 – Memorandum DPRGR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
    • UUD 1945
    • TAP MPR
    • UU / PERPU
    • PP
    • KEPPRES
  • Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 - Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
    • UUD 1945
    • TAP MPR
    • UU
    • PERPU
    • PP
    • KEPPRES
    • PERDA
  • Undang-Undang No. 10 Th. 2004 – Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Undang-Undang No. 12 Th. 2011 – Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
    • UUD 1945
    • TAP MPR
    • UU/PERPU
    • PP
    • PERPRES
    • PERDA PROVINSI
    • PERDA KABUPATEN/KOTA

Terdapat 4 kali perubahan ketetapan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dari masa ke masa, dan yang sekarang berlaku ialah ketetapan terakhir yaitu Undang-Undang No. 12 Th. 2011. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa peraturan yang paling tinggi yaitu UUD 1945, sehingga peraturan yang ada di bawahnya itu tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan UUD 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun