Pandemi Covid-19 telah menggemparkan dunia, dan Indonesia adalah salah satunya. Indonesia memerangi Covid-19 dengan mengubah kebijakan karantina wilayah (lockdown) menjadi pembatasan sosial massal (PSBB) lokal berdasarkan tingkat keparahan provinsi, kabupaten, atau kota. Pandemi menyebabkan penurunan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi meliputi kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi.
Berbagai aktivitas perekonomian mulai dari sektor pariwitasa hingga perdagangan terpaksa harus menutup usahanya dan merumahkan para karyawannya. Hal ini juga mendukung peraturan pemerintah untuk menerapkan social distancing (Dwina, 2020).Â
Cara ini tentu memberi dampak langsung terhadap perekonomian bangsa, karena akan banyak pengurangan aktivitas bekerja di luar rumah. Misalnya, berbagai pusat perbelanjaan memutuskan untuk menutup sementara operasionalnya, sehingga pendapatan otomatis menurun. Sejumlah hotel di daerah-daerah wisata seperti Bali, Jakarta, dan Yogyakarta Surabaya ditutup.Â
Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi langkah efektif bagi perusahaan untuk mengurangi kerugian perusahaan yang semakin bertambah (Syaharuddin, 2020).Â
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi interaksi antar satu dengan lainnya. Interaksi seperti itu mendominasi pandangan jika terjadi benturan kepentingan antara individu dengan kelompok kepentingan. Interaksi sosial hanya terjadi antara para pihak dalam peristiwa reaksi ke dua sisi.Â
Interaksi sosial tidak terjadi jika orang memegang langsung hubungan dengan sesuatu yang tidak mempengaruhi sistem sosial sebagai akibat dari hubungan tersebut.Â
Oleh karena itu Pemerintah menerapkan pembatasan sosial untuk mengurangi interaksi dan campur baur pada masyarakat dalam rangka pemutusan rantai penyebaran covid-19 (Dwina, 2020).
Sektor pariwisata sangat erat kaitannya dengan sektor ekonomi. Banyak orang yang hidupnya bergantung kepada dua sektor tersebut. Menurunnya sektor pariwisata mengakibatkan penambahan jumlah pengangguran, menurunnya pemasukan jasa travel, bahkan bangkrutnya usaha di sektor pariwisata.Â
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2021), terdapat penurunan jumlah wisatawan yang cukup signifikan, baik wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara.Â
Total kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada tahun 2020 sebesar 4,02 juta kunjungan. Apabila kita bandingkan dengan tahun 2019, jumlah wisatawan mancanegara turun sebesar 75,03 persen.Â
Devisa sektor pariwisata merupakan pendapatan negara yang berasal dari kunjungan wisatawan. Berdasarkan data di atas, devisa sektor pariwisata pada 2019 adalah 16,9 miliar dolar AS sementara pada 2020 adalah 3,2 miliar dolar AS. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 81 persen.Â