Peningkatan pelanggaran lalu lintas merupakan sebuah tantangan baru bagi pihak Kepolisian untuk mampu menerapkan sanksi yang mendidik namun tetap memiliki efek jera.Salah satu cara untuk menekan angka pelanggaran di jalan adalah dengan dilakukanya sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Hasil dari perkembangan teknologi yang sedang ramai diperbincangkan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas adalah dengan penerapan tilang elektronik di Indonesia.
Tilang elektronik yang sering disebut dengan E-Tilang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. Hal ini adalah sebuah inovasi dalam merevolusi hukum lalu lintas dari konvensional menjadi lebih modern dengan menggunakan sejenis kamera CCTV yang tersebar di berbagai ruas jalan.
 Ketika pertama kali diberlakukan, e-tilang hanya mampu mendeteksi kendaraan yang melakukan pelanggaran menerobos lampu merah dan menginjak marka jalan. Seiring berjalannya waktu, kamera analitik pintar yang telah terpasang di berbagai ruas jalan ini selalu mengalami perkembangan, dari sisi kualitas kamera, jumlah, kemampuan, dan penempatan kameranya. Di setiap titik kamera analitik ini, terdapat jaringan fiber optik dengan kecepatan tinggi berupa virtual private network dengan bandwith 80Mbps.Saat ini, kamera canggih tersebut sudah dapat merekam pengemudi yang menggunakan telepon genggam ketika berkendara, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan pelanggaran sistem ganjil-genap.
Teknologi tersebut salah satunya digunakan untuk mendeteksi pengendara yang tidak memiliki SIM. Teknologi ini memungkinkan untuk menangkap wajah, mengetahui data diri seperti nama dan alamat pelanggar, apakah pelanggar memiliki SIM atau tidak sudah dapat terdeteksi.
Perkembangan terkini, Dirlantas Polda Metro Jaya mulai mengembangkan teknologi face recognition dalam penerapan tilang elektronik.Penerapan e-tilang merupakan suatu hal yang baik dan patut diapresiasi, karena dengan adanya teknologi yang ikut serta dalam melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas tentu akan memudahkan kerja kepolisian. Pencatatan dan kerja dari kamera elektonik e-tilang juga tidak terbatas waktu sehingga dapat dilakukan kapan saja. Dengan adanyaa e-tilang ini penegak hukum atau kepolisian dapat dengan mudah menemukan pelanggaran yang ada di jalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H