Mohon tunggu...
Politik

Kejaksaan Agung, HT, dan Ancaman via SMS

29 Januari 2016   11:59 Diperbarui: 29 Januari 2016   12:29 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemarin Jaksa Yulianto ditemani oleh sekitar 20 orang jaksa mengadu kepada Bareskrim POLRI lantaran merasa mendapatkan ancaman melalui pesan singkat dari seseorang yang diduga Hary Tanoesoedibjo. Berita ini menjadi headline di banyak media massa nasional hari ini.

Penegak hukum yang mengadukan ancaman secara resmi kepada penegak hukum lain bukanlah hal yang biasa terjadi di Indonesia. Jaksa Yulianto melaporkan secara resmi HT berkaitan dengan pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana 15 tahun. Selain itu, hal ini dilaporkan secara resmi ke Bareskrim juga karena Jaksa Yulianto menyatakan bahwa dia memiliki bukti yang cukup.

Sebelumnya, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR (20/1), Jaksa Agung H. M. Prasetyo sudah mengungkapkan ancaman tersebut. Di tengah rapat, Jaksa Agung Prasetyo mengeluhkan adanya SMS yang berisi ancaman dari orang yang mengaku Hary Tanoesoedibjo. Curhat ini ditanggapi beragam oleh anggota dewan yang mengikuti rapat, banyak di antaranya yang menanggapi dingin, ada yang menganggap hal ini terlalu politis, bahkan ada yang menganggap Jaksa Agung cengeng.

Seperti yang diungkapkan oleh Anggota Komisi III Masinton Pasaribu, "Dalam kasus Mobile-8, ada Pak Paloh dengan Pak Hary Tanoe. Pertarungan baron media. Makanya jangan sampai institusi penegakkan hukum nyemplung dalam pertarungan itu. Lurus saja, jangan sampai ada biasnya. Jernih aja dari kacamata hukumnya," lanjut politisi PDIP itu.

Seusai melaksanakan pelaporan terkait ancaman melalui pesan singkat tersebut, Jaksa Yulianto membacakan isi pesan singkatnya. Pesan singkat berisi ancaman yang dibacakan Yulianto ternyata serupa dengan yang dibacakan oleh Jaksa Agung Prasetyo pada rapat kerja di DPR. Lantas, seperti apa isi pesan singkat yang membuat Jaksa Yulianto merasa terancam?

“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang penegak hukum dan siapa yang preman. Kekuasaan itu tidak langgeng. Saya masuk politik tujuannya memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini. Saya pasti jadi pemimpin negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia akan dibersihkan.”

Mari kita coba perhatikan dengan seksama pesan singkat yang membuat seorang jaksa merasa terancam, dan seorang Jaksa Agung curhat di Dewan Perwakilan Rakyat. Bagian mana dari pesan singkat tersebut yang bernada mengancam? Apakah mereka terancam karena akan ‘dibersihkan’? Apakah mereka takut diberantas? Hanya yang merasa oknum penegak hukum saja yang semena-mena, transaksional, dan abuse of power saja yang akan diberantas oleh pengirim pesan tersebut, siapapun orangnya.

Yang menarik dalam kasus ini bukanlah siapa yang mengirim pesan singkat tersebut. Terlepas dari benar pengirim pesan singkat itu HT atau bukan HT, pesan singkat itu seakan menjadi ‘penyambung lidah rakyat’. Bukankah selama ini masyarakat memang banyak yang mengeluh mengenai agenda penegakan hukum di Indonesia? Jika jaksa atau penegak hukum memang sudah berada pada jalur yang benar, mengapa mereka harus takut dan merasa terancam? Atau memang benar yang disampaikan oleh para politisi, kasus Mobile-8 dan SMS ancaman tersebut hanyalah upaya terencana untuk membunuh karakter Hary Tanoesoedibjo.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun