Perencanaan wakaf merupakan salah satu langkah penting dalam perencanaan keuangan seseorang. wakaf menjadi salah satu cara menginvestasikan harta untuk kebaikan kini dan nanti. Bukan hanya untuk kepentingan pribadi tetapi juga kepentingan masyarakat yang memerlukan bantuan. Dengan tujuan Agar kesejahteraan dapat lebih merata dan terbentuk keadilan sosial.
Rasulullah SAW memberikan satu cara luar biasa yang bisa digunakan sebagai bentuk perencanaan masa tersebut, yakni dengan berwakaf. Wakaf menjadi semacam penghasilan pasif (passive income) yang akan tetap kita terima imbal hasilnya, meski raga sudah tak mampu lagi beraktivitas. Wakaf menjadi after-life royalty yang akan terus mengalir pahalanya bagi sang pemberi wakaf (wakif) selama aset wakaf tersebut masih mampu berkontribusi dan memberi manfaat bagi penerimanya yang berhak (mauquf 'alaih).
Proses perencanaan wakaf yaitu :
1. Mengevaluasi arus kas dan asset yang dimiliki.
2. Mengalokasikan sejumlah uang secara rutin setiap periode untuk anggaran berwakaf.
3. Menentukan pilihan model berwakaf yang diinginkan oleh wakif. Di antaranya wakaf pada proyek sosial, sektor usaha (riil), maupun wakaf melalui instrumen keuangan.
4. Mengevaluasi kinerja pengelolaan wakaf yang dilakukan nazhir secara periodik.
5. Memilih pihak yang akan mengelola dan menerima wakaf.
6.Menentukan periode waktu perencanaan. Misalnya selama 5, 10, 15 tahun, dan seterusnya.
Tahapan dalam perencanaan wakaf.
1. Analisis kebutuhan.
Dalam analisis kebutuhan ini, perlu dikaji terlebih dahulu apakah wakaf yang akan dilakukan berupa wakaf produktif atau wakaf sosial.
2. Pemilihan jenis wakaf.
Terdapat berbagai jenis wakaf, seperti wakaf uang, wakaf tanah, wakaf produktif, dan lain sebagainya.
3. Penentuan manfaat wakaf.
Manfaat wakaf dapat berupa pengembangan usaha produktif, pembangunan infrastruktur, pengadaan fasilitas kesehatan, atau kegiatan sosial lainnya.
4. Perencanaan keuangan wakaf.
Dalam perencanaan keuangan ini, perlu dipertimbangkan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan wakaf serta sumber pendanaan yang akan digunakan.
5. Pengelolaan wakaf.
Pengelolaan wakaf meliputi pengumpulan dan pengelolaan hasil wakaf serta pengawasan terhadap penggunaan hasil wakaf.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H