Pandemi Covid-19 merupakan sebuah permasalahan penyebaran penyakit yang sangat merugikan semua pihak yang ada di dunia. Dampak munculnya pandemi ini sangat dirasakan Pemerintah negara dalam segala aspek, terutama aspek perekonomian suatu negara. Tidak hanya satu negara, namun semua negara yang ada di dunia ini merasakan dampak kerugian dari pandemi tersebut. Pandemi ini telah menghabiskan anggaran global sekitar 3,8 Triliun US Dollar. Dari data yang didapat menyebutkan akibat pandemi Covid-19 ini menyebabkan sekitar 147 jt orang telah kehilangan pekerjaannya, dan kebanyakan yang kehilangan pekerjaannya berasal dari sektor bisnis dan industri. Adanya gangguan penyebaran penyakit di dunia ini menyebabkan kerugian besar pada sector-sektor perekonomian di berbagai lapisan masyarakat. Menurut sumber literatur yang ada, kerugian di dunia yang dirasakan kemungkinan akan meningkat dan jika terjadi peningkatan tersebut terlalu cepat dapat berdampak pada perekonomian yang lebih parah dan berkepanjangan. Pandemi COVID-19 yang melanda dunia telah memaksa banyak negara untuk memutar otak dalam mempertahankan stabilitas pemerintahan dan keuangannya.
Tak berbeda dengan masalah yang di hadapi negara lainnya, Indonesia secara terpaksa juga melakukan realokasi dana anggaran pada tahun 2020 secara besar-besaran. Untuk melakukan hal tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah mengeluarkan banyak kebijakan dalam bentuk aturan yang menjadi dasar hukum anggaran negara. Anggaran sendiri merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari setiap permasalahan keuangan, baik dalam segi yang sempit maupun dalam segi yang lebih luas. Dalam ketatanegaraan dan administrasi negara Indonesia, anggaran negara diwujudkan dalam sebuah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut juga tertuang dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 1 bahwa "Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". APBN juga adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN mencakup keseluruhan rencana pemasukan dan pengeluaran negara yang digunakan untuk 1 tahun anggaran.
Sudah lebih dari 2 Tahun Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya dan langkah serius dalam rangka melawan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Salah satunya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur terkait Kebijakan Keuangan COVID-19. UU Kebijakan Keuangan COVID-19 ini menjadi induk dari seluruh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam hal keuangan untuk menghadapi pandemi COVID-19 ini. Secara garis besarnya UU Kebijakan Keuangan COVID-19 ini mengatur dua hal yaitu tentang kebijakan keuangan negara dan keuangan daerah, dan tentang kebijakan stabilitas system keuangan yang mencakup kebijakan untuk penanganan permasalahan Lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian negara. Namun dikeluarkannya UU Kebijakan Keuangan COVID-19 ini malah menuai banyak sekali perdebatan dalam ranah hukum administrasi dan keuangan negara, karena jika kita bedah pada tugas bagian tentang kebijakan keuangan negara, UU Kebijakan Keuangan COVID-19 ini mengatur setidaknya 6 bagian dan dari keenam bagian tersebut tidak ada yang secara spesifik  membahas mengenai pengawasan pelaksaan APBN dalam kondisi darurat. Padahal aspek pengawasan itulah yang menjadi bagian paling penting yang harusnya terakomodir dalam UU Kebijakan Keuangan COVID-19 ini. Karena dalam logika yang normal pada saat keadaan darurat seperti ini, kebijakan keuangan sangat rentan disalahgunakan
Pada dasarnya UU ini memang sangat diperlukan sebagai landasan bagi Pemerintah dalam menanggulangi COVID-19, namun beberapa aspek penting tidak tertulis pada Undang-Undang tersebut khususnya dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan negara yang bersumber dari APBN untuk menanggulangi permasalahan COVID-19. Sebenarnya yang harusnya menjadi perhatian penting bagi Pemerintah adalah soal kebijakan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan dalam suatu negara merupakan dua bagian penting dari proses pengelolaan keuangan negara, yang menjadi inti dan tolak ukur dalam keberhasilan pemerintah dalam mengelola keuangan sesuai dengan UUD 1945. Pengawasan pada pengelolaan keuangan negara menjadi suatu mekanisme kompleks dalam mencegah terjadinya kerugian dalam negara, baik terjadi akibat kegagalan usaha pemerintah dalam mencapai keuntungan maupun dalam upaya mencegah terjadinya kegiatan korupsi yang bisa saja terjadi dalam proses pengelolaan keuangan tersebut.
Pengawasan dalam kondisi tidak normal / darurat ini jauh lebih sulit dari pada mengawasi kebijakan keuangan dalam kondisi normal. Ada beberapa faktor sulitnya mengawasi kebijakan keuangan dalam kondisi darurat ini, faktor yang pertama adalah komponen yang diawasi berbeda dengan kondisi biasanya karena komponen yang diawasi memiliki indikator yang telah ditentukan oleh Undang-Undang tersebut dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Faktor kedua adalah objek yang diawasi dalam kondisi seperti ini sangat berbeda dengan kondisi normal, karena itu harus ada upaya pengawasan yang luar biasa yang perlu dilakukan pada objek tersebut, tentunya hal itu dilakukan agar kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah selama masa pandemi berada dalam batas wajar dan tidak berpotensi merugikan negara. Faktor lainnya ialah dari aspek penyusunan dan pertanggungjawaban keuangan terhadap APBN darurat yang juga memiliki perbedaan dibanding dengan kondisi normal. Pada saat kondisi darurat, penyusunan anggaran dilakukan langsung dengan Perpu yang kemudian diakomodir oleh Perpres.
Dalam kondisi yang normal sudah ada pengaturan soal pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan negara, namun pada saat kondisi darurat seperti ini, perlu dibuat pengaturan yang lebih spesifik lagi perihal kebijakan pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan negara dalam mengatasi pandemi COVID-19 ini. Dikarenakan UU Kebijakan Keuangan COVID-19 ini sudah menjadi dasar bagi Pemerintah dalam penanggulangan COVID-19, maka dibutuhkan rencana baru atau yang disebut "Grand Design" untuk melakukan penguatan kebijakan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dalam penanggulangan COVID-19 ini. Rencana yang dibuat Pemerintah ini mencakup 4 hal, yaitu :
- Menata ulang peraturan pelaksana dari UU Kebijakan Keuangan COVID-19 itu sendiri.
- Merekayasa dan mendesain lembaga-lembaga negara khususnya lembaga pengawas keuangan dan aparat penegak hukum.
- Mendesain konsep take and give terhadap pemerintah yang akan mengeluarkan keputusan.
- Melakukan reformasi teknis terhadap system pengawasan keuangan dalam kondisi normal pada seluruh titik-titik yang rawan akan korupsi.
Empat hal penting tersebut kemudian dijadikan satu naskah cetak biru kebijakan pengawasan pelaksanaan APBN sebagai upaya mengantisipasi kerugian negara di tengah ketidakstabilan ekonomi global akibat pandemi COVID-19.
Â
Jadi berdasarkan dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa, Undang-Undang Kebijakan Keuangan COVID-19 perlu mengalami penataan ulang pada pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan APBN. Dari seluruh penganggaran hingga pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan dalam penanggulangan COVID-19 ini juga harus diatur dalam satu Undang-Undang Kebijakan Keuangan COVID-19 yang bersifat darurat ini. Namun permasalahannya, kebijakan pengawasan keuangan tersebut ini tampaknya masih menggunakan sistem dalam kondisi normal. Solusi yang diambil Pemerintah pusat untuk menghadapi permasalahan tersebut adalah dengan membuat rancangan rencana baru atau disebut "grand design" yang bertujuan untuk melakukan penguatan kebijakan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN meskipun menggunakan Undang-Undang dalam kondisi normal.
Sumber Referensi
Dian Puji N. Simatupang, 2007. "Kebijakan Anggaran Negara sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat", Modul : Hukum Anggaran Negara, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia