Kasus narkoba di Indonesia setiap tahunnya selalu meningkat, hal itu dibuktikan oleh pernyataan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. Tercatat pada tahun 2022, Â Jawa Timur menduduki posisi pertama dengan angka kasus narkoba sebanyak 2062 kasus dan menghasilkan 2598 tersangka tindak pidana narkoba, dimana 10,5% kasus keseluruhan tindak pidana narkoba Provinsi Jawa Timur disumbangkan oleh Kota Malang dengan 217 kasus. Malang Raya sebagai kota pendidikan dan kota wisata menjadikan alasan mengapa Narkoba banyak beredar di Malang Raya. Â
Maka dari itu pemerintah dalam hal ini Badan Narkotika Nasional berupaya untuk memberantas peredaran gelap narkoba dengan mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba dimulai dari desa/kelurahan, dengan membentuk layanan rehabilitasi Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang mudah diakses dan tidak membutuhkan persyaratan yang sulit untuk terlibat didalamnya.
Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) adalah intervensi di bidang rehabilitasi terhadap pecandu narkoba yang dirancang dari masyarakat, untuk masyarakat, dan oleh masyarakat melalui Agen Pemulihan (AP) dengan memanfaatkan fasilitas dan potensi masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. Agen Pemulihan adalah warga masyarakat yang tinggal di desa/kelurahan mempunyai peran dalam menangani pecandu narkoba dengan risiko ringan, sedangkan untuk risiko sedang sampai berat, pecandu akan dirujuk ke fasilitas rehabilitasi sosial, fasilitas rehabilitasi medis, dan fasilitas kesehatan.
Dimalang Raya sendiri terdapat 13 Desa/Kelurahan yang mempunyai Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), di wilayah BNN Kota Batu (Desa Pesanggrahan, Desa Torongrejo, Desa Giripurno, Desa Punten, Desa Tulungrejo), BNN Kabupaten Malang (Desa Sengguruh, Desa Ngadilangkung, Desa Ngijo, Desa Jatiguwi), BNN Kota Malang (Kelurahan Kotalama, Kelurahan Dinoyo, Kelurahan Kasin, Kelurahan Mergosono).
Pada pelaksanaannya, Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) belum sepenuhnya optimal. Ketika peneliti melakukan studi pendahuluan ke BNN Kota Malang ternyata banyak terjadi kendala pada pelaksanaan Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) terutama pada Agen Pemulihan yang menjadi pelaksanaan dan sekaligus faktor penentu keberhasilan Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Menurut Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Kota Malang pada bulan Juli tahun 2023 mengungkapkan bahwa belum semua Agen Pemulihan mampu melakukan intervensi kepada klien penyalahguna narkoba dengan kategori ringan namun justru menyuruh klien untuk langsung datang ke kantor BNN Kota Malang. Selain itu, Agen Pemulihan di BNN Kota Malang tidak selalu tepat waktu dalam menjalankan tugasnya. Hal serupa juga terjadi di BNN Kota Batu dan BNN Kabupaten Malang, Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Kota Batu dan Staf Bidang Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang  mengungkapkan bahwa Agen Pemulihan tidak semua aktif dalam mengikuti kegiatan dikarenakan rata-rata Agen Pemulihan berasal dari tokoh masyarakat yang banyak memiliki kesibukan di desa.
Berdasarkan pada gambaran permasalahan di atas, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang berhubungan dengan kinerja Agen Pemulihan di Malang Raya. Kegiatan ini dilakukan dengan membagikan kuesioner kepada Agen Pemulihan di Malang Raya. Pola dari pengisian kuesioner dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan mengumpulkan Agen Pemulihan di satu tempat, seperti yang dilakukan di Desa Torongrejo, Kelurahan Kasin, dan Kelurahan Mergosono dimana sebelum melakukan proses pengisian kuesioner, diadakan seperti hearing dan juga sosialiasi tentang NAPZA. Â Selain itu juga melakukan jemput bola mengunjungi rumah Agen Pemulihan. Harapannya kegiatan ini bisa menjadi bahan evaluasi dan masukan buat stakeholder yang berwenang agar program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) bisa lebih baik lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H